KPK Dalami Aliran Rp 800 Juta dari Summarecon untuk Hercules Terkait Lahan Bogor

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami informasi mengenai aliran dana sebesar Rp 800 juta yang diduga diberikan oleh PT Summarecon Agung Tbk kepada Hercules Rosario de Marshal. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengamanan dan pengelolaan lahan milik PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa informasi yang diterima pihaknya menyebutkan uang tersebut diberikan oleh PT Summarecon kepada Hercules terkait dengan upaya pengamanan ataupun pengelolaan lahan PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami masih dalami soal itu (maksud pemberian uang). Karena memang informasi yang kami dapatkan bahwa uang itu diberikan dari PT SMC kepada saudara HC berkaitan dengan pengamanan, ataupun pengelolaan lahan-lahan PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Budi menambahkan, lahan yang dimaksud berada dalam satu kawasan di Kabupaten Bogor. Awalnya, terdapat dugaan sengketa lahan karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola PT Summarecon. Warga tersebut kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor.

“Jadi memang dalam satu kawasan ini awalnya ada dugaan sengketa karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT SMC yang kemudian mengajukan tutup blokir ke Kantah Bogor,” ungkap Budi.

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa dalam prosesnya, PT Summarecon diduga melakukan penyuapan kepada oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membuka blokir tersebut, sehingga proses Hak Guna Bangunan (HGB)-nya dapat berlanjut.

“Kemudian pada prosesnya PT SMC melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir itu, sehingga proses HGB (Hak Guna Bangunan)-nya bisa berlanjut,” lanjutnya.

Uang yang diberikan tersebut diduga terkait dengan proses pengelolaan dan pengamanan lahan tersebut.

“Ya untuk pengelolaan lahan itu, salah satunya pengamanan,” jelas Budi.

Sebelumnya, KPK menerima penyerahan uang senilai Rp 800 juta dari kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal (HRM). Uang tersebut diduga merupakan pemberian dari PT Summarecon terkait pengurusan pembukaan blokir dan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM,” jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10).

“Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK,” lanjutnya.

Budi menjelaskan, uang itu diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan pembukaan blokir dan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” terang Budi.

Dia menjelaskan, uang yang telah diserahkan tersebut kini telah disita. Penyerahan uang ini merupakan bentuk sikap kooperatif dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.

KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar