Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai telah menunjukkan upaya signifikan dalam mengoreksi dan menata ulang arah kebijakan ekonomi nasional. Fokusnya adalah pergeseran dari pola pertumbuhan yang belum merata menuju ekonomi yang lebih berkerakyatan dan mandiri secara nasional.
Ketua Umum Relawan Arus Bawah Prabowo, Michael F Umbas, menyatakan bahwa reformasi politik telah melembagakan demokrasi melalui kebebasan berserikat, berpendapat, pers, serta peradilan yang independen. Namun, ia menekankan pentingnya demokrasi politik berjalan beriringan dengan demokrasi ekonomi, agar rakyat dapat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya ekonomi negara.
“Demokrasi tidak cukup hanya memberikan ruang bagi rakyat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat. Demokrasi juga harus menghadirkan kesempatan yang setara bagi rakyat untuk menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Inilah salah satu arah koreksi yang sedang dilakukan Presiden Prabowo,” ujar Umbas dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/10/2026).
Umbas menjelaskan bahwa agenda utama pemerintahan Prabowo adalah melembagakan demokrasi ekonomi dengan menjadikan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan kebijakan. Semangatnya adalah membangun ekonomi nasional sebagai usaha bersama yang manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat. Ia melihat dua tahun pemerintahan ini sebagai proses penataan kembali pembangunan agar lebih sesuai dengan amanat konstitusi.
Koreksi pemerintah, menurut Umbas, menyasar ketergantungan ekonomi pada ekspor sumber daya alam mentah, konsumsi barang impor, modal asing, dan utang luar negeri. Arah baru yang didorong adalah pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan dan kemandirian ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi tidak hanya diukur dari kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga partisipasi rakyat, industrialisasi, produktivitas, dan pemerataan.
Dalam kerangka ini, koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta sektor swasta nasional didorong untuk membangun kerja sama ekonomi yang lebih luas. Program strategis seperti Makan Bergizi Gratis, Kampung Nelayan Merah Putih, Koperasi Desa Merah Putih, rumah subsidi, hingga swasembada pangan ditempatkan sebagai upaya memperkuat ekonomi rakyat dan pembangunan ekosistem ekonomi nasional.
Penguatan kebijakan swasembada pangan, hilirisasi komoditas perkebunan, dan smelterisasi sumber daya alam juga disoroti. Umbas menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh selamanya hanya menjadi pemasok bahan mentah. Hilirisasi dan industrialisasi penting untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, memperkuat kapasitas nasional, dan menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Di sektor permodalan, pembentukan Danantara dinilai sebagai bagian dari konsolidasi modal nasional. Kebijakan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam di dalam negeri juga diarahkan agar kekuatan devisa nasional berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian domestik. Upaya peningkatan penerimaan negara juga dilakukan melalui penegakan hukum terhadap praktik transfer pricing, under invoicing, dan fraud.
Pemerintah juga melakukan penataan pengelolaan sumber daya alam dengan mengembalikan dan memperkuat hak menguasai negara. Pembentukan Satgas Pengelolaan Kekayaan Negara (PKH), moratorium izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang dikuasai segelintir pihak, serta pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) adalah langkah-langkah tersebut. Prinsipnya adalah memastikan sumber daya alam dikelola untuk kepentingan nasional, dengan kebutuhan dalam negeri diprioritaskan sebelum dialokasikan untuk ekspor.
Agenda kemandirian ekonomi juga berjalan bersama dengan pemerataan akses terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Program Sekolah Rakyat untuk anak terlantar, cek kesehatan gratis, kebijakan perumahan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan bagi UMKM, dan program bedah rumah menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi harus sejalan dengan pembangunan manusia.
Demokrasi pada periode Prabowo-Gibran juga dinilai dari kemampuan negara melembagakan aspirasi masyarakat dan gerakan sosial ke dalam kebijakan. Pengesahan sejumlah regulasi seperti UU Perlindungan Tenaga Kerja, UU Reformasi Agraria, UU Perlindungan PRT, KUHP, KUHAP, serta Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis digital menjadi bukti konkret penerjemahan aspirasi rakyat menjadi kebijakan.
Relawan Arus Bawah Prabowo akan terus mengawal arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran agar konsisten dengan agenda pembangunan yang berpijak pada UUD 1945. Tujuannya adalah mewujudkan bangsa yang berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dengan pertumbuhan ekonomi yang merakyat untuk kemakmuran bersama seluruh rakyat Indonesia.