Bareskrim Polri Ungkap Situs Judi Online Boxkia, Empat Orang Termasuk WN China Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi melalui situs Boxkia.com. Dalam operasi ini, empat orang tersangka berhasil ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian online terus dilakukan, baik terhadap pengelola operasional maupun aliran dananya. Upaya ini sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang menjadikan pemberantasan judi online sebagai program prioritas.

“Pemberantasan perjudian online menjadi salah satu program prioritas bapak Kapolri. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri sistem operasional, sarana transaksi, dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” ujar Suhermanto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Suhermanto menambahkan, penanganan perkara judi online ini tidak hanya menyasar pengelola situs, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Investigasi kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik pada September 2026. Tim menemukan situs Boxkia.com yang menampilkan permainan dengan mekanisme mirip spin game atau gacha. Pemain menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran demi memperoleh hadiah berupa barang, seperti item atau action figure. Barang-barang yang didapatkan tersebut kemudian dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Untuk memfasilitasi transaksi, pengelola menyediakan saluran deposit melalui akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran QRIS. “Penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan rekening BRI yang menggunakan layanan DOKU,” ungkap Suhermanto.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan empat orang tersangka di beberapa lokasi di Jakarta Barat. Tersangka pertama adalah Jhiazi Chen, seorang warga negara China, yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Jhiazi bertugas membagi pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs di dunia maya. Dari tangannya, disita tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, dan empat unit telepon genggam.

Tersangka kedua adalah Farhan Akbar Djafar, yang diduga bertugas di divisi kreatif situs Boxkia serta memublikasikan materi promosi di Instagram dan TikTok. Ketiga adalah Alfi Sena Pradipta, yang bertugas sebagai customer service sekaligus admin untuk meningkatkan engagement pengguna guna menaikkan peringkat situs Boxkia. Terakhir adalah Lesica, yang mengelola bagian keuangan, termasuk pembukuan, penggajian karyawan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti elektronik, serta pengajuan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk operasional website bermuatan perjudian tersebut,” pungkas Suhermanto.

Para tersangka terancam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 426 juncto Pasal 20 serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online dan pencucian uang.

Tinggalkan komentar