JAKARTA – Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pekerja rumah tangga (PRT) terhadap anak laki-laki berusia 5 tahun. Peristiwa ini terjadi di wilayah Matraman, Jakarta Timur, dan korban merupakan anak dari majikan PRT tersebut.
Kasus ini awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 12 Oktober 2026, namun laporan tersebut kemudian dicabut. Laporan baru dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya pelaporan baru tersebut.
“Setelah itu sudah dilakukan klarifikasi oleh terlapor dan proses tersebut dicabut oleh pelapor. Dan pada tanggal 14 Oktober 2026 melaporkan kepada Polda Metro Jaya,” kata Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
Saat ini, penanganan kasus diambil alih oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPO) Polda Metro Jaya. Penyidik tengah berupaya mendalami berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan yang dilaporkan.
“Sekarang dari Direktorat PPA-PPO masih mendalami perkara ini, akan mengundang pihak pelapor, mendalami alat-alat bukti serta saksi-saksi lain yang dapat seiring sejalan dapat menguatkan saling keterkaitan tentang peristiwa yang dilaporkan,” jelas Budi.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Made Budi sempat membenarkan adanya laporan terkait kasus pencabulan anak ini. Korban adalah seorang anak laki-laki.
“Iya betul laporan sudah diterima oleh polres. Pelapor ibu korban berinisial NS dan korban anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA,” ujar Made Budi pada Rabu (14/10).
Made Budi menambahkan bahwa kasus ini bermula ketika PRT tersebut diduga melakukan panggilan video dengan seorang pria tak dikenal. Panggilan video tersebut kemudian dilakukan bersama anak majikannya dengan dugaan unsur pelecehan. Lebih lanjut, Made menyebut bahwa teman pria terlapor diduga menawarkan sejumlah uang agar terlapor bersedia melakukan perbuatan tersebut.