Beras Fortifikasi Bermasalah: Kandungan Zinc Melampaui Batas Aman, Gizi Tak Sesuai Klaim

Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi. Hasil uji laboratorium menunjukkan produk beras tersebut mengandung kadar zinc yang jauh melebihi batas aman konsumsi.

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI, Hermawan, menjelaskan bahwa batas konsumsi normal zinc per hari adalah sekitar 40 miligram. Namun, pengujian laboratorium terhadap sampel beras fortifikasi bermasalah mendapati kadar zinc melonjak hingga melebihi 120 persen dari batas normal tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa kalau kemarin hasil pemeriksaan lab itu khusus zinc, khusus zinc, itu melebihi 120 persen. Sedangkan batas normalnya harusnya hanya 40 miligram zinc yang harus dikonsumsi oleh manusia normal per hari,” ungkap Hermawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).

Hermawan menekankan bahwa kelebihan asupan zinc dapat menimbulkan efek samping kesehatan dalam waktu singkat, seperti mual, muntah, sakit perut, diare, dan pusing. Dampak konsumsi jangka panjang dengan dosis berlebih juga sangat berbahaya karena dapat merusak metabolisme tubuh.

“Kemudian jika dosisnya memang betul-betul tinggi terus-menerus dikonsumsi, itu bisa menghambat penyerapan tembaga sehingga dapat menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, dan gangguan keseimbangan lainnya. Itu yang terkait masalah kelebihan zinc dan itu ditemukan pada saat ini,” sambung Hermawan.

Lebih lanjut, Hermawan menyebutkan bahwa sekitar 90 persen kandungan gizi pada beras fortifikasi yang diperiksa terbukti tidak sesuai dengan klaim. Ada produk yang sama sekali tidak ditambahkan vitamin, sementara yang lain kandungannya jauh di bawah standar yang tertera pada kemasan.

“Ada 90% itu tidak benar. Jadi semuanya ada yang tidak pakai sama sekali vitamin, ada yang kurang persennya jauh sekali dari yang diinginkan oleh masyarakat, seperti zink, vitamin B, nah itu sangat jauh yang diharapkan oleh masyarakat,” jelasnya.

“Bahwa 90% yang ditemukan oleh tim Bapanas beserta Bareskrim yang klaimnya kalau fortifikasi adalah beras premium, faktanya adalah beras medium,” imbuh Hermawan.

Ia menerangkan, secara perhitungan biaya, beras medium seharga Rp 13.500 per kilogram dengan penambahan 1 persen kernel vitamin senilai Rp 1.000 seharusnya dijual sekitar Rp 14.500 per kilogram. Namun, produsen justru menjualnya dengan harga yang sangat tinggi, berkisar antara Rp 23.000 hingga Rp 57.000 per kilogram.

“Apalagi klaimnya premium, ternyata berasnya beras medium. Jadi harga ini lonjakannya terlalu tinggi,” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas RI, Andriko Noto Susanto, menyampaikan bahwa Bapanas telah melaporkan 25 merek dagang dari 11 pelaku usaha beras fortifikasi ke Bareskrim Polri. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan mutu dan nilai gizi, baik pada tahap pre-market (izin edar) maupun post-market (kesesuaian produk di lapangan).

“Dari ketiga objek pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pangan, itu ketemu 25 dari 27 merek dagang itu tidak memenuhi syarat,” sebut Andriko.

Andriko menegaskan, Bapanas telah menjatuhkan sanksi administratif tegas berupa penghentian produksi, penarikan produk dari pasaran, hingga pencabutan izin edar.

“Jadi ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan itu. Dan hari ini seharusnya barang itu sudah tidak ada di pasaran ya, karena tidak memenuhi syarat,” ujar Andriko.

Saat ini, laporan kepolisian pertama telah ditindaklanjuti oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait lima merek beras fortifikasi yang diproduksi oleh PT DTA. Penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan, meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Tinggalkan komentar