SUKOHARJO – Pelaku pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo, yang berinisial AS, ternyata merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Ia diketahui terlibat dalam kasus terorisme yang terjadi pada tahun 2016 di Jakarta.
“Dia eks napi terorisme, artinya ada kasus terkait dengan tindak pidana terorisme. Di tahun 2016 di Jakarta,” ujar Kapolda Jateng Irjen Roy Siahaan, Selasa (20/10/2026).
Kapolda Roy belum merinci lebih lanjut mengenai perkara terorisme yang menjerat AS hingga membuatnya menjalani hukuman pidana. Pihak kepolisian masih terus mendalami rekam jejak AS serta potensi keterkaitannya dengan kasus pembakaran warung di Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Roy belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka tambahan yang ditetapkan.
“Jadi satu orang masih kita lakukan sebagai tersangka. Apabila ada tersangka lain nanti akan sampaikan kepada teman-teman media,” tuturnya.
Dalam proses penangkapan yang dilakukan di Sukoharjo pada Senin (19/10) malam, AS dilaporkan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam. Ia disebut membawa samurai dan menyerang petugas, yang mengakibatkan seorang anggota polisi terluka.
“Kita ambil lah tindakan tegas, menembak secara terukur. Ada di bagian badan, dua. Karena berusaha membacok secara sembarangan, ngacak gitu samurainya. Sehingga terkena bagian badan, dengan peluru karet,” jelasnya.