Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar Syarif, mengungkapkan adanya biaya yang dikeluarkan untuk menyamarkan jemaah haji agar masuk dalam kuota petugas. Biaya tersebut mencapai USD 5.000 per orang, dan ia juga mengakui adanya ‘fee’ percepatan yang diterapkan pada tahun 2023-2024.
Kesaksian ini disampaikan Mahmud saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/10/2026). Dalam kasus ini, terdakwa meliputi Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Mahmud menjelaskan bahwa pada tahun 2023, ‘fee’ percepatan yang dikenakan adalah sebesar USD 6.000 per jemaah. Ia merinci bahwa total untuk PT Almuchtar adalah 28 jemaah yang dibayarkan melalui Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer di Kementerian Agama (Kemenag).
“6.000 US dollar per pax?” tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
“Per pax, betul,” jawab Mahmud.
“6.000 dikali 28, betul, Pak?” tanya jaksa.
“Betul. Untuk Almuchtar, Pak ya,” jawab Mahmud.
Selanjutnya, pada tahun 2024, Mahmud mengakui adanya ‘fee’ percepatan sebesar USD 5.000 per jemaah. Ia menyatakan bahwa uang ini juga diserahkan kepada Ridwan.
“Kemudian kita geser ke tahun 2024. Dengan kualifikasi yang sama, Pak. Apakah ada di 2024 jemaah Bapak berangkat dengan menggunakan kuota tambahan yang form yang kualifikasinya porsi 2024 dan berangkat tahun itu juga?” tanya jaksa.
“37 orang itu, Pak,” jawab Mahmud.
“Oke. 37 pax. 37 pax ini ada fee percepatan, Pak?” tanya jaksa.
“Ada, 5.000 US dollar,” jawab Mahmud.
“Diberikan kepada siapa?” tanya jaksa.
“Ridwan juga,” jawab Mahmud.
Mahmud juga mengungkapkan bahwa dari sembilan orang petugas haji yang ia berangkatkan pada tahun 2024, lima di antaranya sebenarnya adalah jemaah biasa yang dibuat seolah-olah menjadi petugas.
“Sembilan orang petugas itu apakah ada yang seolah-olah petugas, Pak?” tanya jaksa.
“Ada, seolah-seolah petugas itu dibuat Ridwan itu ada lima orang,” jawab Mahmud.
“Lima orang bukan petugas, betul, Pak ya?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Mahmud.
Paket yang ditawarkan kepada kelima jemaah yang disamarkan sebagai petugas ini senilai USD 17.000. Dari jumlah tersebut, USD 5.000 dipotong untuk Ridwan.
“Maksudnya paket yang ditawarkan ke lima orang ini?” tanya jaksa.
“17 ribu US dollar,” jawab Mahmud.
“17 ribu US dollar dipotong 5.000 ke Ridwan?” tanya jaksa.
“Iya, betul,” jawab Mahmud.
“Sisanya sebagai biaya untuk perjalanan hajinya?” tanya jaksa.
“Betul, karena petugas juga kan berbayar kita kan,” jawab Mahmud.
Dengan demikian, total uang yang diserahkan kepada Ridwan dari kelima jemaah yang disamarkan menggunakan kuota petugas haji adalah sebesar USD 25.000. Mahmud mengonfirmasi bahwa hanya empat orang dari rombongan tersebut yang benar-benar berstatus petugas haji asli.
“Tapi ini di disamarkan dalam bentuk kuota petugas, Pak ya?” tanya jaksa.
“Iya, asal muasalnya kan furoda kan, Pak ya. Jadi 37 itu dibagi Ridwan, nah. 37 jemaah yang T-0 seperti itu, ya, yang lima tadi dibuat aja petugas seperti itu. Merekalah yang membagi, Pak ya. Saya kurang paham membaginya. Intinya total kita seperti itu,” jawab Mahmud.
“Yang betul-betul petugas adalah empat orang?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Mahmud.
Dalam kasus ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.