Dugaan Fee Percepatan Haji Rp 70 Juta Per Jemaah Mengemuka di Sidang Korupsi Kemenag

Jakarta – Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, mengungkapkan adanya dugaan biaya percepatan ibadah haji sebesar USD 4.500 per jemaah. Menurut Ibnu, uang tersebut disebut-sebut ditujukan untuk pihak di ‘lantai 2’ gedung Kementerian Agama (Kemenag).

Pengakuan ini disampaikan Ibnu Mas’ud saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (13/10/2026). Dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga orang lainnya didudukkan sebagai terdakwa.

Ketiga terdakwa lainnya adalah mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Ibnu Mas’ud menjelaskan bahwa informasi mengenai fee percepatan haji senilai USD 4.500 per jemaah itu ia terima dari Ridwan Kurniawan, yang merupakan mantan tenaga honorer di Kemenag. Jaksa penuntut umum mencecar Ibnu mengenai adanya fee percepatan untuk 60 pax (paket jemaah).

“Ada, Pak,” jawab Ibnu ketika ditanya jaksa mengenai adanya fee percepatan.

“Ada? Berapa nilainya?” tanya jaksa.

“Beragam, Pak. Ada yang T2 itu (USD) 2.500, T0-nya (USD) 4.500,” ungkap Ibnu.

Jaksa kemudian mendalami asal usul angka USD 4.500 tersebut. Ibnu kembali menegaskan bahwa informasi itu berasal dari Ridwan.

“Dari Ridwan, Pak,” ujarnya.

Lebih lanjut, jaksa menanyakan peruntukan spesifik dari fee percepatan USD 4.500 tersebut. Ibnu menyatakan Ridwan menyebutkan bahwa uang itu diperuntukkan bagi ‘orang di lantai 2’ Kemenag.

“Uang (USD) 4.500 itu dari yang Saudara tangkap dari Ridwan peruntukannya apa sih sebenarnya?” tanya jaksa.

“Untuk fee katanya,” jawab Ibnu.

“Tujuan tertentu akan diberikan kepada orangkah atau kepada biaya atau kepada kegiatan?” desak jaksa.

“Orang,” jawab Ibnu singkat.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai lingkungan orang yang dimaksud, Ibnu mengulang keterangan Ridwan bahwa itu untuk ‘tim’. Namun, Ridwan tidak menyebutkan nama spesifik atau jabatan orang-orang tersebut.

“Dia tidak sebutkan. Ini di BAP saya juga ada, Pak. Saya sampai saya tanya, ‘Ridwan, ini sebenarnya uang untuk siapa?’ Dia bilang, ‘Untuk lantai dua’, katanya,” tutur Ibnu.

“Lantai dua gedung mana, Pak?” tanya jaksa.

“Kemenag RI,” jawab Ibnu.

Ibnu mengaku tidak menanyakan lebih lanjut mengenai identitas atau jabatan spesifik orang yang dimaksud di lantai 2 gedung Kemenag tersebut. “Tidak menyebutkan nama spesifik?” tanya jaksa. “Tidak,” jawab Ibnu. “Jabatan tertentu?” “Tidak.” “Kualifikasi tertentu?” “Tidak. Saya juga enggak bertanya lagi,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebutkan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

Tinggalkan komentar