Terungkap Rp 143,9 Miliar Fee Percepatan Haji Khusus di Era Yaqut

Jakarta – Total fee percepatan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 143,9 miliar. Fee percepatan ini diperuntukkan bagi pelaksanaan haji khusus pada tahun 2023-2024.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, saat menjadi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Ramadhani menjelaskan bahwa BPK telah mengidentifikasi aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023. Dana tersebut mengalir ke sejumlah individu, termasuk eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi, eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan eks tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.

Untuk tahun 2023, total fee percepatan yang teridentifikasi mencapai Rp 22.679.085.000 atau sekitar Rp 22,6 miliar. BPK menggunakan kurs USD 1 senilai Rp 15.255 dalam perhitungannya.

“Bahwa aliran dana yang telah kami identifikasi dalam penyelenggaraan ibadah khusus adalah Saudara Rizky Fisa Abadi, Saudara Abdul Muhyi, Saudara Ishfah Abidal Aziz, dan Saudara Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang atas fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 senilai yang pertama, 1.467.000 US dollar atau ekuivalen dengan Rp 22.379.085.000 dan Rp 300 juta. Sehingga total fee percepatan pada tahun 2023 adalah senilai Rp 22.679.085.000,” tutur Ramadhani.

Selanjutnya, untuk penyelenggaraan haji khusus tahun 2024, identifikasi aliran dana mencakup pegawai Kemenag, asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), PIHK itu sendiri, dan sejumlah pihak terkait lainnya. Total fee percepatan haji khusus pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 121.238.064.000 atau sekitar Rp 121,2 miliar.

“Sedangkan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk kuota tambahan tahun 2024, yang pertama adalah pegawai Kemenag, kemudian asosiasi PIHK, PIHK dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 senilai yang pertama, 7.395.200 US dollar, ini ekuivalen dengan Rp 117.176.944.000, kemudian Saudi Arabian Riyal 16.000, ini ekuivalen dengan Rp 67.520.000, dan Rp 3.993.600.000. Sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp 121.238.064.000,” urai Ramadhani.

Dalam kasus ini, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dalam perkara ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.

Tinggalkan komentar