Jakarta – Hidup Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa periode 2025-2026, berbalik 180 derajat. Setelah dimakzulkan dari jabatannya, ia kini ditahan polisi terkait dugaan kasus korupsi.
Husniah Talenrang mencatatkan sejarah sebagai perempuan pertama yang terpilih sebagai Bupati Gowa pada Pilkada 2024 dan dilantik pada Februari 2025. Namun, masa jabatannya tidak berjalan mulus.
Pada Juli 2026, ia menghadapi hak angket DPRD Gowa menyusul sejumlah kasus yang menjeratnya. Proses ini berujung pada usulan pemakzulan yang kemudian disahkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Berikut adalah daftar kasus yang menyebabkan perubahan drastis dalam hidup Husniah, sebagaimana merujuk pada putusan MA nomor 1 P/UP/2026:
1. Dugaan Penyimpangan Program Pengadaan Seragam Sekolah Gratis
MA menyatakan bahwa bukti yang diajukan DPRD Gowa menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis pada Tahun Anggaran 2025. Meskipun Husniah telah membantah tuduhan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026, MA menemukan indikasi pelanggaran tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
MA menyebut adanya indikasi aliran dana sebesar Rp 600 juta dari penyedia kepada rekening pribadi Muh Basri alias Basri Kajang, yang diidentifikasi sebagai ‘orang dekat’ Husniah. Mahkamah Agung berpendapat bahwa temuan ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa.
2. Penyalahgunaan Kewenangan Penghentian Program Beasiswa Doktoral
DPRD Gowa menduga adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dalam penghentian program beasiswa doktoral atas nama Risqilah. Namun, MA menilai dugaan ini tidak memenuhi kualifikasi sebagai alasan pemakzulan.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa pendapat Pemohon mengenai penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian program beasiswa doktoral tersebut tidak dapat dijadikan objek hak angket dan hak menyatakan pendapat.
3. Melakukan Perbuatan Tercela
DPRD Gowa menyatakan Husniah Talenrang terindikasi kuat melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada integritas jabatannya dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Husniah sendiri menyatakan bahwa persoalan tersebut menyangkut kehidupan pribadinya dan harus dibedakan dari pengawasan terhadapnya sebagai kepala daerah.
MA mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi dalam proses penyelidikan oleh panitia hak angket DPRD Gowa. Penyelidikan tersebut mengungkap sejumlah fakta:
- Terdapat hubungan khusus dan intens antara Husniah dengan Muh. Basri alias Basri Kajang yang melampaui hubungan kerja profesional, saat Husniah masih terikat perkawinan sah dengan H Muh Khaerul Aco.
- Rumah jabatan Bupati Gowa digunakan sebagai tempat mengonsumsi minuman beralkohol secara bersama dan berulang, yang pernah melibatkan Husniah.
- Fasilitas protokoler dan perjalanan dinas yang disediakan untuk Husniah juga digunakan oleh Muh. Basri alias Basri Kajang, yang tidak memiliki kedudukan dalam pemerintahan daerah, dalam sejumlah perjalanan dinas yang dibiayai anggaran daerah.
MA menegaskan bahwa ketiga rangkaian fakta tersebut harus dinilai secara utuh dan tidak terpisahkan dari kedudukan Husniah sebagai kepala daerah. Perbuatan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatan, anggaran, dan sumber daya daerah, sehingga melampaui kehidupan pribadi dan memiliki dimensi jabatan publik.
Mahkamah Agung menyatakan perbuatan tersebut relevan untuk dinilai dalam kerangka pertanggungjawaban publik kepala daerah, baik dari aspek hukum maupun kepatutan. Dengan mempertimbangkan keterkaitannya dengan penggunaan fasilitas jabatan, sumber daya daerah, serta integritas dan kehormatan jabatan kepala daerah, MA berpendapat perbuatan Husniah memenuhi kualifikasi sebagai perbuatan tercela.
Atas dasar tersebut, MA mengabulkan permohonan pemakzulan Husniah dari jabatan Bupati Gowa. Kementerian Dalam Negeri kemudian menerbitkan surat keputusan pemberhentian tetapnya.
4. Kasus Dugaan Korupsi PBG
Selain kasus-kasus yang memicu pemakzulan, Husniah Talenrang juga terjerat kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada periode 2025-2026.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara. “Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
De Deo menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka. Husniah kemudian ditahan pada 26 Oktober 2026.