JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendesak percepatan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dorongan ini disampaikan dalam pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyaraktan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Luhut, revisi UU Tipikor sangat krusial untuk meningkatkan kepastian hukum di Indonesia. Ia menilai kepastian hukum menjadi faktor penentu utama bagi para investor dalam menanamkan modalnya di dalam negeri. “Jadi dari hasil studi tadi juga dari apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor,” kata Luhut di kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Luhut mencontohkan rencana pemerintah untuk menerapkan konsep family office di Bali. Proyek ini, kata dia, sangat membutuhkan landasan hukum yang jelas agar target ekonomi yang telah dicanangkan dapat tercapai. “Sebenarnya kita kaitkan juga langsung kepada International Financial Centre yang nanti juga sudah dianjurkan Presiden. Disarankan, diarahkan untuk kita lakukan mungkin di Bali waktu dekat ini, mungkin dalam berapa bulan ke depan. Dan di situ juga ada family office. Nah, family office ini pun sangat membutuhkan tadi kepastian hukum,” jelas Luhut.
Ia berharap pembahasan revisi UU Tipikor dapat segera dimulai dan disahkan. Situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian saat ini, menurut Luhut, semakin menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum sebagai jaminan bagi investor. “Kita berharap lebih cepat, tapi kita membuat worst case scenario kalau itu terjadi maka harga minyak itu tetap akan tinggi dan produk turunannya pun akan tinggi. Nah, ini balik-balik lagi kita kepastian hukum. Orang tadi yang tidak nyaman di Timur Tengah karena perang antara satu negara dengan negara lain, dia mencari tempat di mana yang paling aman untuk taruh duitnya,” jelas Luhut.
Luhut mengungkapkan bahwa banyak investor asing telah menyatakan kesiapannya untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, sebagian dari mereka akhirnya mengurungkan niatnya karena menilai sistem hukum di Indonesia masih memiliki banyak area abu-abu. “Banyak sekali yang ketemu saya yang orang-orang yang punya uang banyak, baik orang Timur Tengah sendiri, mereka pengen mempertimbangkan untuk serius masuk di Indonesia, dan mereka spesifik menjelaskan Bali karena mereka masalah keamanan. Tapi di situ selalu mereka katakan, ‘bagaimana kepastian hukum itu?’ Itu pertanyaan-pertanyaan yang terus,” terang Luhut.
Revisi UU Tipikor diharapkan dapat menjawab kebutuhan para investor terkait persoalan kepastian hukum di dalam negeri.
Yusril Tegaskan Revisi UU Tipikor Tak Hapus Unsur Kerugian Negara
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa rencana revisi UU Tipikor tidak akan menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Penegasan ini disampaikan usai pertemuan dengan Luhut terkait penyerahan kajian DEN mengenai penyempurnaan UU Tipikor.
Yusril menjelaskan bahwa inti pembahasan revisi ini adalah melanjutkan diskusi mengenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ia menekankan bahwa titik berat tindak pidana korupsi adalah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. “Dan memang titik berat dari tindak pidana korupsi itu adalah untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Yusril.
Ia menambahkan, pasal-pasal tersebut memiliki tafsir yang luas, bahkan sering disebut sebagai pasal sapu jagat karena mencakup berbagai aspek dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara sebagai satu kesatuan tindak pidana korupsi. Yusril menegaskan, sejak awal diskusi, tidak ada niat pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Sebaliknya, revisi ini bertujuan untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara. “Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat. Tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” jelasnya.
“Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata ‘merugikan keuangan negara’ itu,” lanjutnya.
Yusril meyakini bahwa revisi UU Tipikor akan memastikan upaya pemberantasan korupsi tidak terdegradasi. UU Tipikor saat ini sedang dalam proses penyempurnaan agar menjadi lebih ketat, jelas, dan pasti. “Namanya kan menyempurnakan. Menyempurnakan artinya dia lebih ketat, lebih jelas, dan lebih pasti. Dan itu kan akan membuat keadaan jadi lebih baik. Siapa pun tidak menjadi ragu-ragu karena khawatir melakukan itu, khawatir melakukannya, takut dikatakan korupsi. Kalau sudah dijelaskan ini korupsi, ini bukan, kan menjadi jelas semuanya,” bebernya.