Pakar: Perampasan Aset di Negara Inisiator Masih Kompleks, Perlu Kehati-hatian

JAKARTA – Penerapan kebijakan perampasan aset di sejumlah negara, termasuk negara-negara yang menjadi inisiator awal, ternyata masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Open Parlement Institut, Yadi Surya Diputra, saat memberikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (27/10/2026).

Yadi menjelaskan bahwa penelitian yang dilakukannya terhadap 78 negara menunjukkan beragamnya pendekatan dalam mengadopsi undang-undang perampasan aset. Ada negara yang menerapkan secara penuh, sebagian, memperluas cakupan, hingga membatasinya. Ia mempertanyakan efektivitas masif dari pemulihan aset (asset recovery) yang diharapkan melalui penetapan undang-undang tersebut di berbagai negara.

Menurut Yadi, bahkan di lima negara inisiator awal penerapan perampasan aset, yakni Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, dan Australia, praktiknya masih ditemukan sangat kompleks. Ia mencontohkan Amerika Serikat yang telah berulang kali merevisi undang-undangnya sendiri setelah mengesahkan kebijakan tersebut.

“Pertama di Amerika. Di Amerika itu karena dia ini lima negara inisiator awal, Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Australia. Nah, mereka sebagai inisiator awal pun sekarang kelabakan setelah mengesahkan undang-undang ini,” ujar Yadi dalam RDPU di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Yadi menambahkan, sering kali terjadi konflik antar negara bagian di Amerika Serikat terkait perampasan aset, terutama karena adanya kompensasi dan bagi hasil yang berpotensi memicu perebutan antar lembaga. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemberlakuan kompensasi bagi aparat penegak hukum.

Di Inggris, upaya pembentukan lembaga khusus untuk pemulihan aset ternyata tidak berjalan maksimal. Lembaga tersebut bahkan dibubarkan karena pembiayaan yang dikeluarkan jauh lebih besar dibandingkan hasil pemulihan aset yang didapat. “Itu ketika dibentuk, satu badan pengelola aset recovery ini, dia diberikan pembiayaan 65 juta euro, tetapi hasil aset recovery-nya hanya 23 juta euro. Itu yang membuat di Inggris itu dibubarkan kemudian dibentuk model baru,” jelasnya.

Situasi serupa juga terlihat di Italia, di mana terdapat penurunan nilai aset yang disita secara signifikan. Yadi menyoroti bahwa 95% aset yang disita di Italia mengalami penurunan nilai drastis hingga mencapai nol. “Di Italia, ini menarik di Italia. Di Italia, Bapak, Ibu, ini juga harus membuat kita hati-hati. Praktik di Italia itu 95% dari aset yang disita itu mengalami penurunan nilai yang membuat hingga nol,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar