Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Regulasi dan Anggaran untuk Antisipasi Karhutla

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat regulasi dan memaksimalkan penggunaan anggaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Arahan ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring. Tito menekankan bahwa karhutla memiliki dampak luas pada berbagai sektor, mulai dari ekonomi, kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, aktivitas penerbangan, hingga hubungan diplomatik.

Oleh karena itu, penanganan karhutla harus dilakukan secara komprehensif, mencakup upaya pemadaman yang intensif serta pencegahan munculnya titik api baru. “Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Selasa (27/10/2026).

Mendagri menegaskan bahwa larangan membuka lahan dengan cara membakar berlaku tanpa terkecuali, bahkan untuk praktik yang sebelumnya diizinkan berdasarkan kearifan lokal, terutama selama masa risiko karhutla.

Kebijakan ini diperkuat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla tertanggal 22 Agustus 2026. Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 juga turut memperkuat ketentuan ini.

Tito meminta daerah yang masih memiliki peraturan daerah (perda) yang membolehkan pembakaran lahan untuk segera mencabut ketentuan tersebut. Pemda juga diminta mengidentifikasi pihak-pihak yang kerap melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas. Upaya ini diharapkan melibatkan kepala desa, Babinsa dari TNI, Bhabinkamtibmas dari Polri, serta tokoh adat dan masyarakat setempat.

“Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor,” jelasnya.

Pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan untuk mendukung penanganan karhutla di daerah. Bantuan tahap pertama senilai Rp760 miliar disalurkan pada 7 September 2026, diikuti bantuan tahap kedua sebesar Rp480 miliar pada 21-23 Oktober 2026. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk operasional posko pengungsian, distribusi logistik, evakuasi masyarakat, serta bantuan kesehatan medis seperti masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel.

Untuk mempercepat pemanfaatan bantuan, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya dalam rangka Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). SE yang ditetapkan pada 9 September 2026 ini diedarkan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

SE ini memberikan ruang bagi kepala daerah untuk menggunakan bantuan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT). “Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana,” pungkas Tito.

Tinggalkan komentar