Dua Eks Pejabat ESDM Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi KSO Migas Bekasi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan BUMD migas di Kota Bekasi melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP yang berlangsung sejak tahun 2009 hingga 2024.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua saksi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut.

Dua saksi yang diperiksa berinisial EHL, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, dan HLS, mantan Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Anang menjelaskan bahwa kehadiran keduanya penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.

“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HLS dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan EHL dari Kementerian ESDM,” ujar Anang dalam keterangannya pada Selasa (27/10/2026).

Anang menekankan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. “Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.

Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP. Indikasi awal menunjukkan bahwa pelaksanaan kerja sama tersebut diduga melanggar berbagai mekanisme aturan dan perizinan yang berlaku.

“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ungkap Anang pada Jumat (18/9) lalu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Anang memaparkan bahwa syarat-syarat pembentukan dan pelaksanaan kerja sama tersebut banyak diabaikan, termasuk tidak melibatkan izin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Kementerian ESDM. Hal ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Kerugian ini tidak hanya membebani anggaran daerah dan perusahaan daerah, tetapi juga berdampak pada PT Pertamina.

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mengusut tuntas kasus ini dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka secara resmi.

Tinggalkan komentar