JAKARTA – Kajian revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dipastikan akan rampung dalam waktu sepekan ke depan. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya telah bersepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra untuk menyelesaikan kajian tersebut.
“Dan sekarang saya kira hampir sudah hampir selesai itu semua. Dan dengan tadi kami bertemu dengan Pak Yusril, dan kemudian kami bersepakat dalam satu minggu lagi kami akan finalkan,” ujar Luhut di kantor DEN, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Luhut menjelaskan bahwa hasil kajian tersebut akan dilaporkan secara tertulis kepada Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, kajian ini juga akan dipaparkan dalam bentuk presentasi agar kepastian hukum di Indonesia menjadi lebih masuk akal dan dapat segera dirumuskan.
“Dan kemudian kami nanti melaporkan pada Bapak Presiden secara tertulis dan nanti minta waktu kalau bisa memaparkan dengan Pak Yusril. Sehingga betul-betul apa namanya kepastian hukum di Indonesia tuh secara tertulis dan masuk akal, bisa dieksekusi, itu bisa segera kita rumuskan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penyelesaian kajian revisi UU Tipikor. Rencananya, Luhut akan menemui perwakilan DPR untuk memaparkan hasil kajian tersebut.
“Mengenai nanti kepada di parlemen, saya kira kami juga sudah berkomunikasi dengan parlemen untuk masalah ini, dan kita sedang cari waktunya untuk nanti bertemu dengan parlemen, DPR,” tutupnya.
Alasan Revisi UU Tipikor Mendesak
Luhut mengungkapkan bahwa diskusi dengan Yusril Ihza Mahendra turut membahas pentingnya kepastian hukum di Indonesia. Menurut Luhut, isu korupsi kerap menjadi hambatan bagi investor untuk menanamkan modal di dalam negeri.
“Jadi dari hasil studi tadi juga dari apa dipaparkan kepada Pak Yusril, memang masalah kepastian hukum ini menjadi sangat-sangat penting kepada semua investor,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa wacana pemerintah untuk menerapkan konsep family office di Bali juga membutuhkan kepastian hukum yang jelas. Hal ini penting agar target ekonomi yang telah dicanangkan dapat tercapai.
“Sebenarnya kita kaitkan juga langsung kepada International Financial Centre yang nanti juga sudah dianjurkan Presiden. Disarankan, diarahkan untuk kita lakukan mungkin di Bali waktu dekat ini, mungkin dalam berapa bulan ke depan. Dan di situ juga ada family office. Nah, family office ini pun sangat membutuhkan tadi kepastian hukum,” jelas Luhut.
Luhut mendorong agar pembahasan revisi UU Tipikor dapat segera dilaksanakan dan disahkan. Ia menyinggung situasi ekonomi global yang saat ini penuh ketidakpastian, sehingga kepastian hukum menjadi jaminan krusial bagi investor yang ingin menempatkan dananya di Indonesia.
“Kita berharap lebih cepat, tapi kita membuat worst case scenario kalau itu terjadi maka harga minyak itu tetap akan tinggi dan produk turunannya pun akan tinggi. Nah, ini balik-balik lagi kita kepastian hukum. Orang tadi yang tidak nyaman di Timur Tengah karena perang antara satu negara dengan negara lain, dia mencari tempat di mana yang paling aman untuk taruh duitnya,” jelasnya.
Menurut Luhut, banyak investor asing yang menyatakan kesiapannya untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, sebagian dari mereka mengurungkan niatnya karena menilai sistem hukum di Indonesia masih belum memberikan kepastian. Oleh karena itu, revisi UU Tipikor diharapkan dapat menjawab kebutuhan para investor terkait persoalan kepastian hukum di dalam negeri.