Polresta Serang Kota Sita 8,8 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba Malaysia

SERANG – Jajaran Polresta Serang Kota berhasil mengamankan sedikitnya empat orang terduga pelaku dalam sindikat peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,8 kilogram.

Keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial RH, MA, YS, dan HF. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu seorang pemasok berinisial R yang merupakan warga negara Malaysia dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula pada Maret 2026 ketika Polresta Serang Kota menangkap tersangka RH di Padarincang, Kabupaten Serang, dengan barang bukti awal 2,8 gram sabu. Berbekal informasi dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian bergerak ke Jakarta Selatan.

Pada 22 Oktober 2026, petugas berhasil menangkap tersangka MA di Jakarta Selatan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 2,09 gram. “Dari tersangka MA, kemudian tim melakukan pengungkapan atau pengembangan lagi, ya, di daerah Sukabumi, di pom bensin, kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yaitu yang inisialnya YS dan inisial HF,” ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria, Selasa (27/10/2026).

Di lokasi penangkapan di Sukabumi, polisi awalnya menemukan sekitar 3.000 gram atau 3 kg sabu. Pengembangan lebih lanjut dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka di Sukabumi.

“Ditemukan kembali barang bukti jenis sabu dengan berat kurang lebih 5.000 gram atau 5 kilo, ya. Jadi secara ketotalan semuanya barang bukti yang bisa diamankan kurang lebih 8,8 kilogram,” jelas Kombes Yudha Satria.

Berdasarkan keterangan para tersangka, terutama HF, sabu yang mereka edarkan diketahui berasal dari seorang pria berinisial R yang merupakan warga negara Malaysia. “Informasi dari HF bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari DPO tersangka atas nama inisial R. Nah, yang bersangkutan berkewarganegaraan Malaysia. Dan tersangka R ini itu terindikasi bahwa pengedar narkotika internasional,” katanya.

Menurut Kombes Yudha, R diduga mengirimkan narkotika ke Indonesia dengan memanfaatkan jasa kurir melalui jalur darat, serta memberikan upah kepada mereka. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan R yang lebih luas.

Tinggalkan komentar