JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, membeberkan temuan 18 penyimpangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penyimpangan tersebut terbagi dalam tiga kategori utama: penetapan kuota, pengisian kuota, dan proses pengisian kuota haji khusus tambahan.
Temuan ini disampaikan Ramadhani saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa dalam kasus ini meliputi mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Ramadhani menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat enam penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Salah satu poin krusial adalah penetapan alokasi 50% kuota haji tambahan untuk kuota reguler dan 50% untuk kuota khusus oleh Yaqut Cholil Qoumas, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat Komisi VIII DPR RI, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024.
Penyimpangan lain dalam penetapan kuota mencakup pengaturan pembagian kuota sebelum pertemuan dengan Presiden, penandatanganan keputusan menteri secara backdated yang memangkas waktu pelunasan jemaah dari 30 hari menjadi hanya 5 hari, sehingga mengurangi jumlah jemaah yang bisa melunasi. Selain itu, keputusan menteri tidak dipublikasikan, serta alokasi kuota khusus dimasukkan ke dalam MoU dengan Menteri Haji Arab Saudi untuk menjustifikasi perubahan proporsi.
Lebih lanjut, Ramadhani merinci empat penyimpangan dalam kategori pengisian kuota khusus tambahan tahun 2023-2024. Di antaranya adalah penetapan keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) oleh mantan Dirjen Hilman Latief yang disusun atas perintah Ishfah Abidal Aziz untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ada pula penentuan kuota oleh Rizky Fisa Abadi untuk PIHK tertentu, perlakuan khusus terhadap Maktour, dan pengumpulan fee percepatan dari PIHK.
Untuk kategori proses pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024, Ramadhani memaparkan delapan penyimpangan. Ini termasuk penetapan keputusan Dirjen PHU yang disusun atas perintah Ishfah Abidal Aziz, serta instruksi untuk mengakomodir usulan PIHK dan mengumpulkan fee percepatan dengan nilai bervariasi. Penyimpangan lain meliputi penetapan jemaah berhak lunas tanpa surat permohonan PIHK, pemberangkatan jemaah yang tidak tercantum dalam surat edaran, pengisian kuota oleh jemaah yang tidak berhak, jual beli kuota petugas haji, hingga biro perjalanan tanpa izin PIHK yang meminjam PIN PIHK lain.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis, dan Ismail Adham.