Ustaz Khalid Basalamah Akui Setor USD 554 Ribu ke KPK Terkait Kuota Haji

JAKARTA – Ustaz Khalid Basalamah, yang dikenal sebagai pemilik PT Zahra Oto Mandiri dan Direktur Uhud Tour, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (20/10/2026), ia mengakui adanya penyerahan uang senilai USD 554.500 yang disetorkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut merupakan bagian dari fee percepatan haji yang sempat diserahkan kepada pihak Kementerian Agama pada era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Jaksa KPK awalnya menanyakan kepada Basalamah mengenai pengembalian uang oleh stafnya, Muhamad Ulfi Makhrija, ke KPK.

“Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya jaksa KPK. “Iya,” jawab Basalamah.

Jaksa kemudian merinci barang bukti yang disita. “Baik, Pak. Ini adalah barang bukti, izin Ibu Ketua, nomor barang bukti nomor 1590, terdapat sejumlah uang dalam pecahan 100 US dolar. Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dollar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?” tanya jaksa. Basalamah membenarkan hal tersebut.

Selanjutnya, jaksa mendalami penyitaan uang senilai USD 200 ribu. Basalamah kembali membenarkan penyitaan tersebut. Jaksa menjelaskan bahwa uang tersebut disetorkan melalui transfer Bank BNI dan terbagi dalam beberapa kali transfer, yakni senilai USD 37.000, USD 13.000, serta tiga kali transfer masing-masing USD 50.000. “Betul?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Basalamah.

Dalam kasus ini, terdakwa yang menjalani sidang adalah Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan para terdakwa lainnya.

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan bertujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa meyakini perkara ini telah memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500, atau setara dengan sekitar Rp 4,8 miliar dengan kurs saat ini.

Selain itu, jaksa juga meyakini perkara ini memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa mengungkapkan adanya praktik jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga fee percepatan dalam perkara ini. Akibatnya, ada jemaah yang seharusnya berangkat haji namun gagal, sementara ada pula jemaah yang tidak berhak namun diberangkatkan.

Tinggalkan komentar