KPK Perluas Kasus Suap Rejang Lebong, Dua Wajah Baru Jadi Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.

Dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B Daditama (DDT). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kedua individu tersebut dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. “Adapun pemeriksaan kepada keduanya dalam kapasitas sebagai tersangka. (Penetapan tersangka) per Oktober 2026,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).

Budi menambahkan bahwa kedua tersangka memenuhi panggilan penyidik. Terkait Eko Yusanto, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada Bupati Fikri. “Penyidik mendalami saudara EKY terkait pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong ataupun afiliasinya,” jelas Budi.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap B Daditama tidak dapat dilanjutkan pada materi pokoknya karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum. “Sedangkan untuk saudara DDT, karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh PH (penasehat hukum), maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK memang telah melakukan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus baru ini, namun belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka dalam pengembangan tersebut. “Sprindik umum,” kata Budi, Senin (20/7).

Dalam perkara awal yang menjerat Bupati Fikri, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang tersebut adalah Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Fikri diduga menerima total suap senilai Rp 1,7 miliar dari berbagai proyek. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berencana mengerjakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026. Proyek-proyek tersebut berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan bahwa suap terkait ‘ijon’ proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai ‘ijon’ proyek dari ketiga pihak yang berbeda-beda tersebut diduga menjadi salah satu sumber penerimaan suap. Selain itu, Asep menambahkan, ada dugaan penerimaan lain kepada Fikri senilai Rp 775 juta, yang diduga dilakukan berulang.

Tinggalkan komentar