Hakim PA Banyuwangi Dihukum Nonpalu 2 Tahun Akibat Asusila di Jam Kerja

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi berinisial K. Hakim yang diperbantukan sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya ini terbukti melakukan perbuatan asusila.

Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Noor Edi Yono, menyatakan bahwa K dijatuhi sanksi berat berupa nonpalu selama dua tahun di PTA. Selama menjalani sanksi tersebut, tunjangan jabatan hakim K tidak akan dibayarkan.

Berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, K dan seorang wanita berinisial N bertemu dalam acara reuni sekolah sekaligus perayaan ulang tahun K pada tahun 2021. Kala itu, K masih menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu. Keduanya yang berstatus duda dan janda kemudian kerap berkomunikasi.

Pada Februari 2022, N mendatangi Dompu dan dijemput oleh K menggunakan mobil dinas. Keduanya dilaporkan bepergian pada jam kerja hingga akhirnya menuju sebuah hotel. Di tempat tersebut, terjadi hubungan seksual di luar pernikahan. Menurut pengakuan N, hubungan itu dilakukan dengan paksaan. Setelah kejadian tersebut, N meminta pertanggungjawaban K, namun K mengelak dengan alasan sudah memiliki calon istri berinisial NMS, yang kemudian dinikahinya pada September 2022.

N kemudian melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022. Dalam pembelaannya, K menjelaskan bahwa N menghubunginya untuk bertemu di Dompu dan meminta dijemput karena tidak memiliki kenalan di daerah tersebut. K mengaku menyarankan N untuk berganti pakaian di masjid karena basah akibat hujan, namun N menolak dan meminta diantar ke hotel.

K juga menyebutkan bahwa dirinya dihubungi keluarga dan anak N agar tidak lagi menghubungi N, karena keluarga berharap N kembali rujuk dengan mantan suaminya. K mengaku menyetujui permintaan tersebut dan memblokir nomor N.

Setelah dilaporkan, K menjalani pemeriksaan. Ia mengklaim sempat bertemu N untuk mediasi dan sepakat berdamai serta mencabut laporan. Namun, atasannya melarang pencabutan laporan karena dikhawatirkan persoalan tersebut akan berkembang lebih panjang. K mengaku mengikuti arahan atasannya.

Dalam sidang MKH, K menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu kakak kandungnya berinisial SN dan istrinya NMS. Namun, keterangan kedua saksi dinilai tidak dapat meringankan pelanggaran yang dilakukan karena mereka tidak mengetahui langsung peristiwa yang diperiksa. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memohon agar MKH menjatuhkan sanksi yang lebih ringan dengan pertimbangan K telah berkeluarga kembali dan memiliki anak kecil.

MKH menilai keterangan K yang menyatakan N mengajak dan berinisiatif melakukan hubungan seksual di luar pernikahan tidak dapat diterima karena bertentangan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram. Hal yang meringankan K meliputi pengakuannya atas terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, sikap kooperatif selama pemeriksaan, penyesalan, serta janji untuk tidak mengulangi perbuatan. MKH juga mempertimbangkan masa pengabdian K sejak 2008 dan sikap baiknya. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan tersebut dilakukan ketika K menjabat sebagai Wakil Ketua PA Dompu.

MKH memutuskan menerima sebagian pembelaan terlapor dan memperbaiki rekomendasi Ketua Bawas MA. K terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya huruf C tentang berperilaku arif dan bijaksana angka 3 dan menjunjung tinggi harga diri angka 7.

Dalam sidang MKH tersebut, hadir dari MA sebagai anggota Hakim Agung Muhayah dan Rahmi Mulyani, sementara dari KY diwakili Wakil Ketua KY Desmihardi, serta Anggota KY Abhan, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.

Tinggalkan komentar