Guntur PDIP Mendesak KPU Akuntabilitas Verifikasi Syarat Gibran
Jubir PDIP Guntur Romli menyoroti tanggung jawab moral KPU dalam verifikasi persyaratan Gibran Rakabuming Raka, mendesak penjelasan publik atas temuan MK.
Jubir PDIP Guntur Romli menyoroti tanggung jawab moral KPU dalam verifikasi persyaratan Gibran Rakabuming Raka, mendesak penjelasan publik atas temuan MK.
Partai Gerindra mendesak polemik seputar ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan final.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan MK terkait gugatan hasil Pilpres 2024 mengenai ijazah, menyatakan fokus pada program Presiden Prabowo Subianto.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan ijazah setara SMA adalah syarat capres-cawapres. MK tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka menggunakan ijazah luar negeri untuk penyetaraan.
Ahli hukum Bivitri Susanti menilai putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka bukan berarti pemohon kalah, melainkan MK melempar tanggung jawab ke lembaga lain.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Meski tak ada bukti ijazah SMA, MK tak bisa mendiskualifikasi.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Relawan Gibran sujud syukur atas putusan tersebut.
Denny Indrayana menilai Gibran Rakabuming Raka tidak dapat lagi maju dalam kontestasi politik setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti kelulusan SMA. Ia menyebut Gibran bisa dikenai sanksi impeachment.
Denny Indrayana menilai Gibran Rakabuming Raka tak bisa maju di Pilpres 2029 karena tidak memiliki bukti kelulusan SMA. MK menyatakan tak menemukan ijazah tersebut.