Denny Indrayana: Gibran Tak Bisa Maju di Pilpres 2029 Tanpa Ijazah SMA

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029. Hal ini dikarenakan Gibran tidak memiliki ijazah atau bukti kelulusan setara Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menurut Denny, syarat pendidikan SMA merupakan persyaratan dasar untuk menduduki jabatan publik. “Selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden, Wakil Presiden,” ujar Denny di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Denny menambahkan bahwa Gibran dapat mencalonkan diri jika ia mengikuti program Paket C untuk memperoleh ijazah kelulusan SMA atau sederajat. Ia menekankan pentingnya ijazah SMA untuk berbagai jabatan publik.

“Kecuali nanti punya mungkin Paket C ya, di tempat Bu Mensos. Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah Wali Kota Solo lagi, Gubernur Jawa Tengah kah, apalagi Wakil Presiden di 2029. Tidak bisa,” tuturnya.

Ia mengulas bahwa Gibran seharusnya tidak memenuhi syarat untuk pencalonan Wali Kota Solo jika ditarik ke belakang. Denny menyatakan MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena status pelantikannya yang sudah terlanjur.

“Tetapi di situlah kemudian Mahkamah memilih menahan diri untuk tidak masuk ke ruang lebih politis kalau kemudian sampai dismissal meskipun lagi-lagi, seandainya dilakukan sebenarnya ruang pintunya ada. Tetapi Mahkamah memilih untuk tidak,” jelas Denny.

Denny berpendapat bahwa Gibran seharusnya mengundurkan diri mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau sertifikat kelulusan lain yang setara dengan jenjang SMA. Ia juga menyatakan akan mendorong isu pemakzulan Gibran di DPR.

“Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Pertama, dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” tegasnya.

Denny mengungkapkan bahwa ia telah mengajak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud untuk bergabung dalam gugatan ini, namun mereka memilih untuk tidak ikut serta.

“Nah, ini sebenarnya sudah coba kami antisipasi. Teman-teman kalau ingat, kami sudah mengajak Bung Anies, Muhaimin, Bung Ganjar, Prof Mahfud untuk bergabung. Meskipun saya juga memahami kerumitan posisi mereka, sehingga lebih memilih untuk tidak sebagai pemohon karena alasan-alasan etis, alasan-alasan yang memang sudah beliau masing-masing jelaskan,” terangnya.

Kuasa hukum para penggugat, Bambang Widjojanto, menyebut tindakan Gibran sebagai perbuatan tercela. Ia juga mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap melanggar prinsip keakuratan dan kecermatan dalam proses verifikasi.

“Bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia juga telah melaksanakan atau melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam undang-undang pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan, seharusnya ketidakcermatan,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan bahwa berdasarkan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU juga membatasi akses Bawaslu dalam proses verifikasi. Ia menekankan bahwa anggota KPU yang meloloskan syarat pendidikan Gibran harus dikenakan sanksi.

“Jadi, yang belum atau harus dilakukan lebih lanjut adalah teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi, karena dia sudah melanggar prinsip penting konstitusionalitas soal pemilu yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat lainnya, Refly Harun, menilai putusan MK membawa kebahagiaan bagi kedua belah pihak. Ia menjelaskan bahwa pihak termohon senang karena Gibran tidak didiskualifikasi, sementara penggugat senang karena MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran.

“Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” kata Refly.

Refly menambahkan bahwa putusan MK ini membuka peluang untuk upaya pemakzulan Gibran. Secara etika, ia berpendapat Gibran sebaiknya mengundurkan diri.

“Dan itu secara sah dan meyakinkan. Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk diimpeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” jelasnya.

“Maksudnya adalah urusan DPR, kemudian ke MK, kemudian balik ke DPR, ke MPR, dan kemudian insyallah. Akan ada pemberhentian Gibran Rakabuming Raka,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.

Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026). MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Tinggalkan komentar