MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi perbedaan antara memiliki pengetahuan setara SMA dan benar-benar tamat SMA dalam konteks syarat pencalonan presiden, merujuk pada kasus Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki kewenangan menilai ijazah Gibran Rakabuming Raka yang disebut setara SMA, menyerahkannya ke lembaga lain.
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA, namun menegaskan tidak bisa mendiskualifikasinya sebagai wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan surat absensi Gibran Rakabuming Raka bukan bukti kelulusan SMA. MK tidak menemukan ijazah atau dokumen setara SMA.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti kuat kepemilikan ijazah setara SMA Gibran Rakabuming Raka dari pendidikan luar negeri.
Denny Indrayana, pemohon gugatan PHPU, menduga putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak bulat dan ada dissenting opinion dari hakim.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka malam ini. Gedung MK dijaga ketat menjelang sidang.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Intip isi gugatan Denny Indrayana dkk.