Kemenkum Akan Kaji Ulang UU Peradilan Militer Pasca Putusan MK

JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Yasonna Laoly menyatakan akan mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah UU tersebut dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Yasonna menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap putusan MK. “Iya sekarang kan kalau soal itu, pasti pada akhirnya nanti akan kita bahas di tingkat kementerian lembaga. Nanti sementara, saya minta Dirjen PP untuk menyusun terkait dengan apa konsekuensi dari putusan tersebut. Karena kan harus, harus utuh kita membacanya, baik di pertimbangannya maupun diamarnya,” ujar Yasonna kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Sebelumnya, Mabes TNI juga telah memberikan respons terkait putusan MK tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas memastikan bahwa TNI akan selalu tunduk pada seluruh putusan MK. “Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Nas dilansir Antara, Jumat (16/10).

TNI meyakini bahwa seluruh putusan hukum MK sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sebagai institusi yang berada di dalam negara hukum, TNI berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia. “TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia,” ucap Nas.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materiil terhadap UU Peradilan Militer. Putusan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan pada Kamis (15/10) di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Lenny Damanik merupakan ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi, sementara Eva Meliani adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo.

Amar putusan lengkap MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Hal ini berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan diucapkan. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada perubahan, maka UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer seharusnya terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit TNI. Tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum.

Hakim anggota MK, Arsul Sani, menyatakan, “Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum.”

Hakim MK Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa tidak ada alasan hukum yang kuat untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer, terutama dalam kondisi damai atau ketika peradilan umum dapat berjalan normal. Namun, Enny menyatakan MK membuka ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran tetap bisa diadili di peradilan militer. Pengaturan ini harus dirumuskan secara khusus dan terbatas sebagai bentuk pengecualian. “Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian,” ujar Enny.

Tinggalkan komentar