Hakim Putuskan Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bersama Pokok Perkara

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda pembacaan putusan sela atas perlawanan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Perlawanan tersebut akan diputus bersamaan dengan putusan pokok perkara.

Keputusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno pada Senin (26/10/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan bahwa pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah akan dilanjutkan.

Dasar hukum keputusan ini mengacu pada Pasal 206 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan hakim untuk menyatakan perlawanan baru dapat diputus setelah pemeriksaan pokok perkara selesai.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum telah memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie, termasuk waktu dan tempat kejadian perkara. Hakim juga menyatakan bahwa uraian dakwaan telah menjelaskan hubungan antara perbuatan Febrie dengan pihak lain seperti Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, serta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho.

Namun, hakim menekankan bahwa kebenaran rangkaian perbuatan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang akan diperiksa dalam sidang pokok perkara. “Dengan demikian, konstruksi perbuatan yang hendak dibuktikan telah dapat dipahami, meskipun kebenaran hubungan tersebut masih harus diuji berdasarkan alat bukti,” ujar hakim.

Hakim menyatakan bahwa dalil perlawanan Febrie harus diuji melalui pemeriksaan pokok perkara. Meskipun demikian, hakim tidak menemukan adanya cacat hukum dalam nota perlawanan Febrie yang dapat menyebabkan batalnya surat dakwaan jaksa.

Terkait biaya perkara, hakim menangguhkannya hingga putusan akhir dibacakan. Jaksa dan tim pengacara Febrie diminta untuk menyiapkan argumen pembuka (opening statement) untuk sidang pembuktian yang dijadwalkan pada Senin (2/11).

Majelis hakim juga menegaskan bahwa dalil perlawanan terkait kepemilikan emas seberat 74 Kg dan valuta asing pada tahap ini tidak menunjukkan adanya cacat yang mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum. “Sedangkan akhir atas dalil tersebut diputus bersama putusan akhir dan kebenaran asal-usul, penguasaan, dan keterkaitan harta kekayaan tersebut dengan tindak pidana akan diperiksa lebih lanjut dalam pemeriksaan pokok perkara,” tambah hakim.

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan nilai Rp 55 miliar, yang diduga dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990. Uang tersebut diduga disamarkan dengan pembelian berbagai aset, termasuk emas 74 Kg yang ditemukan dalam brankas, serta pembelian sebuah kafe bersama Don Ritto.

Tinggalkan komentar