Usulan Ubah Definisi Korupsi, Menkum: Masih Tahap Diskusi

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi yang diajukan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan masih dalam tahap diskusi. Hingga saat ini, usulan tersebut belum masuk ke dalam pembahasan resmi pemerintah.

“Itu kan baru usulan. Namanya usulan kan belum, belum ada, sampai hari ini itu masih didiskusikan,” ujar Supratman di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026). Ia menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut akan memerlukan proses yang panjang karena berpotensi mengubah undang-undang yang berlaku.

Supratman memastikan bahwa pemerintah belum secara resmi membahas usulan tersebut. “Sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut,” jelasnya. Ia menekankan bahwa semua masih dalam tahap diskusi awal dan belum ada niat untuk mengajukan revisi undang-undang.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan adanya kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan ini disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut di Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Usulan utama Luhut adalah agar kerugian negara tidak lagi dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini sejalan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” terang Luhut.

Luhut menambahkan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memasukkan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi. Ia berpendapat bahwa pendekatan ini dapat membebani operasional bisnis, terutama bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan pelat merah, seperti Danantara, dalam melakukan aksi korporasi. “Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” tutupnya.

Tinggalkan komentar