DPR Pastikan BPJS Tidak Bisa Dihapus, Ini Alasannya

Jakarta – Beredar kabar mengenai penghapusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa BPJS tidak dapat dihapus maupun dialihkan fungsinya kepada badan lain.

Narasi mengenai BPJS yang akan dihapus dan dialihkan ke sebuah klinik kesehatan bernama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terlihat dalam sejumlah unggahan di media sosial pada Senin (26/10/2026). Isu ini sontak memicu diskusi di kalangan pengguna media sosial.

Menanggapi isu yang beredar, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, memberikan penegasan. Ia menyatakan bahwa BPJS merupakan lembaga yang diatur oleh undang-undang, sehingga penghapusan atau pengalihan fungsinya ke lembaga lain adalah hal yang tidak mungkin dilakukan.

“BPJS itu diatur oleh undang-undang tidak bisa dihapus atau dialihkan fungsinya ke lembaga lain,” ujar Yahya Zaini kepada wartawan.

Yahya Zaini menambahkan bahwa BPJS saat ini telah melayani hampir seluruh populasi masyarakat Indonesia, dengan cakupan kepesertaan yang mencapai 98%. Angka ini termasuk yang tertinggi di dunia, sehingga kecil kemungkinan BPJS akan dihapus atau dialihkan.

Meskipun demikian, Yahya Zaini mengakui bahwa masih ada aspek pelayanan BPJS yang perlu ditingkatkan. Beberapa area yang membutuhkan perbaikan meliputi urusan antrean, penanganan tunggakan iuran, serta status kepesertaan yang tidak aktif.

Ia mengusulkan agar agen-agen di lapangan lebih diaktifkan dalam menagih tunggakan iuran. Sementara itu, bagi masyarakat yang aktif membayar iuran, perlu diberikan insentif berupa pelayanan yang cepat.

“Agen-agen di lapangan harus diaktifkan untuk menagih tunggakan, warga masyarakat yang aktif membayar harus diberi insentif dengan pelayanan yang cepat,” kata Yahya Zaini.

Selain itu, BPJS juga diharapkan dapat membuka berbagai kanal pelayanan yang lebih bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat luas.

“BPJS juga harus membuka kanal-kanal yang bervariasi dan mudah diakses oleh masyarakat,” tambahnya.

Tinggalkan komentar