Penyelundupan 32 Ribu Benih Lobster Digagalkan di Lebak, Satu Pelaku Diamankan

LEBAK – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (40) yang diduga sebagai pelaku.

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Fredo Leonard, menjelaskan bahwa pengungkapan ini juga menyita barang bukti penting. Petugas mengamankan satu unit mobil Suzuki XL7 berwarna hitam metalik serta lima kantong plastik besar yang berisi benih-benih lobster. Diperkirakan, jumlah benih lobster yang berhasil disita mencapai kurang lebih 32.000 ekor.

Fredo menambahkan, benih-benih lobster tersebut dikemas di dalam lima kantong plastik berwarna hitam. Rencana awal pelaku, benih lobster ini akan dijual kembali kepada pihak lain di wilayah Cisolok, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Benih bening lobster akan diperjualbelikan kembali oleh pelaku,” ungkap Fredo.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas. Pendalaman akan difokuskan pada asal-usul benih lobster yang diamankan, serta identifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan rencana perdagangannya. “Kami juga akan mendalami asal-usul benih bening lobster yang diamankan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pengangkutan dan rencana perdagangannya,” ujar Fredo.

Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Aturan ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. “Penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur tindak pidana,” tutup Fredo.

Tinggalkan komentar