PKS Ungkit Polemik Ijazah Gibran, Singgung Keadilan Hukum

JAKARTA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang ia sebut sebagai ‘ijazahgate’. Menurut Almuzammil, persoalan ini muncul akibat adanya perlakuan yang tidak sama dalam penegakan hukum.

Dalam pidato politiknya di acara Bimbingan Teknis Nasional PKS yang disiarkan melalui akun YouTube PKS TV pada Senin (19/10/2026), Almuzammil menyatakan bahwa banyak masyarakat yang mendesak agar persoalan tersebut dibawa ke ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). PKS, kata dia, siap menjadi jembatan untuk menyalurkan aspirasi publik tersebut.

“Di dalamnya jelas terselip satu persoalan yang sekarang rakyat banyak datang bertanya protes termasuk mendatangi kita meminta diselesaikan diproses lebih lanjut di DPR secara hukum dan konstitusional,” ujar Almuzammil.

Ia menambahkan, PKS memandang polemik ‘ijazahgate’ ini menyangkut rasa keadilan publik dan adanya ketidaksetaraan perlakuan dalam hukum serta pemerintahan. “PKS siap menjadi jembatan aspirasi publik,” tegasnya.

Almuzammil menekankan bahwa setiap anak bangsa seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin negara. Ia menilai putusan MK terkait persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan Pemilu di masa mendatang. “Demokrasi harus bergerak menuju meritokrasi. Setiap anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin dengan modal integritas dan kompetensi bukan dispensasi. Pemilu harus jurdil (jujur dan adil),” jelasnya.

Gibran Hormati Putusan MK dan Fokus Bekerja

Menanggapi hal tersebut, Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati putusan MK yang tidak menemukan adanya ijazah setara SMA dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Saat ini, Gibran menegaskan fokusnya adalah untuk menyukseskan visi dan program Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran seperti dilansir Antara, Rabu (7/10).

Terkait putusan MK yang tidak mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden meskipun tidak ada bukti ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang ditemukan, Gibran menjelaskan bahwa ia melanjutkan pendidikan ke jenjang strata satu (S1) setelah menyelesaikan pendidikan setara SMA. “Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” tuturnya.

Tinggalkan komentar