Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden maupun kepala daerah di masa mendatang. Pernyataan ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti kelulusan Gibran dari jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Menurut Denny, syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan prasyarat untuk menduduki jabatan publik, termasuk sebagai kepala daerah, anggota legislatif, hingga presiden dan wakil presiden. “Selama beliau tidak kemudian mempunyai bukti tamat pendidikan SMA, maka beliau tidak bisa maju dalam posisi jabatan publik yang mensyaratkan pendidikan SMA. Kepala daerah, legislatif, apalagi Presiden, Wakil Presiden,” ujar Denny usai putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).
Denny menambahkan bahwa Gibran dapat kembali mencalonkan diri jika ia berhasil memperoleh ijazah melalui program Paket C. Ia mengemukakan bahwa banyak posisi dalam pemerintahan yang mensyaratkan kepemilikan ijazah SMA. “Kecuali nanti punya mungkin Paket C ya, di tempat Bu Mensos. Beliau tidak bisa lagi mencalonkan diri, apakah Wali Kota Solo lagi, Gubernur Jawa Tengah kah, apalagi Wakil Presiden di 2029. Tidak bisa,” tegasnya.
Ia juga mengungkit bahwa Gibran seharusnya tidak memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo. Namun, Denny memahami keputusan MK yang tidak mendiskualifikasi Gibran karena pelantikannya sudah terlanjur dilakukan. “Tetapi di situlah kemudian Mahkamah memilih menahan diri untuk tidak masuk ke ruang lebih politis kalau kemudian sampai dismissal meskipun lagi-lagi, seandainya dilakukan sebenarnya ruang pintunya ada. Tetapi Mahkamah memilih untuk tidak,” jelas Denny.
Denny berpendapat bahwa Gibran seharusnya mengajukan pengunduran diri menyusul putusan MK yang tidak menemukan bukti ijazah atau sertifikat kelulusan setara SMA. Ia mengindikasikan bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur ke DPR untuk mendorong proses impeachment atau pemakzulan Gibran berdasarkan putusan MK tersebut. “Per hari ini, dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Gibran secara hukum tidak lagi memenuhi syarat. Pertama, dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” tuturnya.
Denny juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengundang Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud untuk bergabung dalam gugatan ini, namun mereka menyatakan tidak ikut serta. “Nah, ini sebenarnya sudah coba kami antisipasi. Teman-teman kalau ingat, kami sudah mengajak Bung Anies, Muhaimin, Bung Ganjar, Prof Mahfud untuk bergabung. Meskipun saya juga memahami kerumitan posisi mereka, sehingga lebih memilih untuk tidak sebagai pemohon karena alasan-alasan etis, alasan-alasan yang memang sudah beliau masing-masing jelaskan,” jelasnya.
Kuasa hukum para penggugat, Bambang Widjojanto, menilai tindakan Gibran sebagai perbuatan tercela dan menyoroti adanya pelanggaran terhadap prinsip keakuratan dan kecermatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi. “Bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Dan dia juga telah melaksanakan atau melanggar prinsip-prinsip yang diatur di dalam undang-undang pemilu. Prinsip apa itu? Paling tidak prinsip keakuratan, seharusnya ketidakcermatan,” kata Bambang.
Bambang menambahkan bahwa berdasarkan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU dinilai membatasi akses Bawaslu dalam proses verifikasi. Ia berpendapat bahwa anggota KPU yang meloloskan syarat pendidikan Gibran tanpa verifikasi yang cermat harus dikenakan sanksi. “Jadi, yang belum atau harus dilakukan lebih lanjut adalah teman-teman KPU yang meloloskan Gibran tanpa menegakkan asas dan prinsip, dia harus dikenakan sanksi, karena dia sudah melanggar prinsip penting konstitusionalitas soal pemilu yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Kuasa hukum penggugat lainnya, Refly Harun, menganggap putusan MK ini membawa kebahagiaan bagi kedua belah pihak. Pihak termohon merasa lega karena Gibran tidak didiskualifikasi, sementara penggugat bersukacita atas pernyataan MK yang tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran. “Jadi pihak sana gembira karena Gibran tidak didiskualifikasi, tapi pihak sini gembira juga karena Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA,” ujarnya.
Refly Harun juga menyatakan bahwa putusan MK ini membuka peluang untuk proses impeachment atau pemakzulan Gibran. Ia menyarankan agar Gibran sebaiknya mengundurkan diri secara etika. “Dan itu secara sah dan meyakinkan. Artinya, terbuka peluang besar bagi Gibran untuk diimpeach, atau dimakzulkan, atau diberhentikan, menurut Mekanisme Undang-Undang Dasar 1945, yang sudah tadi secara eksklusif sebenarnya, dikatakan dalam pertimbangan mahkamah konstitusi, bahwa urusan ini adalah urusan lembaga lain, menurut Undang-Undang Dasar 1945 ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Meskipun demikian, dalam pertimbangan pokok perkara, MK secara terpisah menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti Gibran memiliki ijazah yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.