JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima perwakilan serikat buruh di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026). Pertemuan ini membahas Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Listyo Sigit menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang telah disuarakan oleh para buruh. Ia berharap undang-undang baru ini dapat mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia. “Yang sama-sama kita jaga adalah bagaimana implementasi dari undang-undang ini benar-benar bisa berjalan. Dengan adanya upah dan perlindungan buruh yang lebih baik, tentunya ini akan meningkatkan produktivitas, kerja keras dari teman-teman buruh,” ujar Listyo.
Menurutnya, undang-undang ini diharapkan dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yaitu sebesar 6 hingga 8 persen. Peningkatan produktivitas buruh, ditambah dengan sumber daya alam dan jumlah penduduk yang besar, akan membuat Indonesia memiliki daya saing yang kuat di kancah global. “Dan tentunya ini akan mendorong iklim investasi yang ada di Indonesia betul-betul bisa memiliki daya saing,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh yang hadir antara lain Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KBMI Daeng Wahidin, Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, Presiden KSPN Petrus Karel Sahetapy, Presiden KSN Mukhtar Guntur Kilat, dan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia M. Rusdi. Mereka menyampaikan hasil studi banding dan rekomendasi perbaikan untuk iklim industri nasional.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, yang mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh, mendatangi KSP karena melihat komitmen Jenderal Sigit dalam membuka ruang demokrasi dan membangun legacy melalui UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia juga berterima kasih kepada Listyo Sigit atas inisiatif pembentukan Desk Ketenagakerjaan Polri yang kini masuk dalam batang tubuh undang-undang tersebut. “Karena itu hari ini kami mendatangi pertama kali Jenderal Sigit untuk langsung menyampaikan terima kasih, karena Desk Ketenagakerjaan Polri yang dibentuk, diinisiasi oleh Pak Sigit, masuk dalam batang tubuh Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Andi Gani menambahkan, undang-undang ini membawa banyak kemajuan dibandingkan dengan Omnibus Law Cipta Kerja sebelumnya. Beberapa poin penting yang disoroti adalah tidak adanya lagi outsourcing perorangan, melainkan hanya outsourcing pekerjaan dengan pekerja berstatus tetap di perusahaan penyedia jasa. Selain itu, undang-undang ini juga menjamin pesangon, memperbaiki indeks perhitungan upah, dan melarang praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewenang-wenang. Ia mengklaim sekitar 90 persen draf yang diajukan buruh diadopsi dalam undang-undang ini. “Ini kemajuan luar biasa, dan juga menjadi bukti konsistensi janji Presiden Prabowo Subianto pada saat May Day dibuktikan,” tuturnya.