MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Denny Indrayana, pemohon gugatan PHPU, menduga putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak bulat dan ada dissenting opinion dari hakim.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka malam ini. Gedung MK dijaga ketat menjelang sidang.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Intip isi gugatan Denny Indrayana dkk.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilu terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 malam ini pukul 20.00 WIB.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengaku bingung dengan surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan meminta klarifikasi dari Kemendikdasmen.