Aduan Soal Ijazah Gibran: DKPP Masih Verifikasi Administrasi

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menyatakan bahwa aduan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana beserta sejumlah pihak lainnya terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih dalam proses verifikasi.

Aduan tersebut berkaitan dengan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memungkinkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak perlu menyerahkan bukti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Belum dijadwalkan. Sabar ya, masih dalam verifikasi administrasi. Ada aduan kelengkapan administrasi belum komplit,” kata Heddy kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Heddy menjelaskan bahwa tahapan aduan di DKPP memang diawali dengan verifikasi administrasi. Sidang baru akan dijadwalkan setelah verifikasi materi aduan rampung dan dinyatakan lengkap.

“Setelah syarat administrasi, baru kami lakukan verifikasi materinya. Kalau semuanya oke. Kami jadwalkan sidang, begitu kan prosesnya,” ungkap dia.

Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak, termasuk Koalisi Indonesia untuk Demokrasi (KIPP), Partai Ummat, Forum Perjuangan Pergerakan (FPP) TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing, telah melaporkan para komisioner KPU RI ke DKPP.

Mereka menilai Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai sebuah ‘selundupan’ dan bersifat manipulatif. “Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah,” kata Denny seusai membuat aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Denny menyebut aduan ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang telah mereka ajukan dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran belum selesai diperjuangkan.

“Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan. Karena kalau teman-teman ingat di hari Selasa ketika hari pembacaan putusan minggu lalu, saya mengatakan ini perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai,” jelasnya.

Pihak pelapor menuding KPU telah melakukan ‘penyelundupan’ Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Denny mengungkit perdebatan antara Anggota Komisi II DPR dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait pasal tersebut.

“Teman-teman sekarang melihat diskusi, perdebatan antara mantan komisioner KPU dengan anggota Komisi II DPR terkait bahwa tidak ada itu pembahasan Pasal 18 ayat (3),” jelasnya.

Lebih lanjut, Denny memaparkan bahwa KPU diduga menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa melalui proses profesional, termasuk verifikasi kelengkapan dan faktual dokumen.

“Yang ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, karena tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon. Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan, yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Denny berharap agar jajaran Komisioner KPU saat ini diberhentikan dan tidak lagi menduduki jabatan publik. “Sebenarnya kami berharap pemecatan itu juga tentu punya konsekuensi lain ya. Artinya, jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti semacam komisaris dan sejenisnya itu,” kata Denny.

Tinggalkan komentar