Jokowi Dipanggil Jadi Saksi Sidang Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo: Saya Tunggu

JAKARTA – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, atau yang akrab disapa Roy Suryo. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Selain Presiden Jokowi, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan menghadirkan Syarif Muhammad Fitriansyah, yang merupakan ajudan presiden.

Permohonan pemanggilan kedua saksi tersebut disampaikan oleh jaksa pada persidangan yang berlangsung Rabu (28/10/2026). Jaksa meminta agar sidang pemanggilan saksi dapat digelar pada hari yang sama dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dengan alasan terkait acara keselamatan.

Menanggapi rencana kehadiran Presiden Jokowi, Roy Suryo menyatakan bahwa ia telah lama menantikan momen tersebut. “Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo,” ujar Roy Suryo usai persidangan.

Secara terpisah, Syarif Muhammad Fitriansyah mengonfirmasi kesediaan dirinya dan Presiden Jokowi untuk memenuhi panggilan jaksa. “Insyaallah kami akan datang,” kata Syarif saat dimintai konfirmasi.

Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. Jaksa menyebutkan bahwa Roy Suryo diduga telah menyebarkan informasi yang tidak benar terkait keaslian ijazah Presiden.

Atas perbuatannya tersebut, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia juga didakwa subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terdakwa juga dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tinggalkan komentar