Kabupaten Bekasi – Perbedaan pilihan politik dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memicu polemik berkepanjangan hingga berujung pada pemindahan makam yang telah berusia 41 tahun. Peristiwa ini terjadi di Kampung Cap Jaya RT 07/RW.03, Desa Lenggah Jaya, Kecamatan Cabangbungin.
Pembongkaran salah satu makam warga yang sudah berdiri selama empat dekade tersebut sempat viral di media sosial. Pemindahan makam ini diduga kuat dipicu oleh perbedaan pilihan pada Pilkades yang baru saja usai.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra mengonfirmasi kejadian tersebut, menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026. “Benar, itu kejadiannya Minggu, 25 Oktober 2026,” ujar Alex, Rabu (28/10/2026).
Pemicu Pemindahan Makam Akibat Ketersinggungan
Konflik berawal dari perselisihan antara dua warga yang merupakan pendukung kontestan Pilkades yang berbeda. Sebut saja pendukung calon yang menang (A) dan pendukung calon yang kalah (B). Persoalan memuncak karena adanya ketersinggungan terkait hasil Pilkades.
Pendukung yang kalah (B) merasa tersinggung karena calon yang didukungnya diejek. Ketersinggungan ini semakin dalam karena B merupakan pemilik lahan makam di desa tersebut. “Awalnya itu karena dengar suara-suara terkait pilkades juga, ‘Nggak punya uang kok Si C nyalon-nyalon’, punya ketersinggungan di situ,” ungkap salah seorang sumber.
Akibat ketersinggungan tersebut, B yang merupakan pemilik lahan akhirnya meminta pendukung calon yang menang (A) untuk memindahkan makam almarhum ayahnya yang berada di lahan miliknya. “Karena ketersinggungan, akhirnya ditengahi, dan diselesaikan. Akhirnya, pendukung yang menang ini mindahin makamnya. Jadi itu tanah makam pribadi dari pihak yang kalah,” jelasnya.
Makam di Bekasi dibongkar usai 41 tahun karena beda pilihan Pilkades.
Kesepakatan untuk Memindahkan Makam
Setelah mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk memindahkan makam tersebut. Kapolsek Cabangbungin menyatakan bahwa proses pemindahan makam berjalan dengan aman dan lancar berkat kesepakatan tersebut.
“Akhirnya kan ditengahi. Akhirnya timbul kesepakatan mereka. Ya akhirnya yang pemilik yang punya ahli waris yang punya jenazah ini memindahkan makam itu karena mereka punya makam keluarga sendiri juga. Usia makan 41 tahun itu,” jelasnya.
Pembongkaran makam yang telah berusia 41 tahun ini dilaksanakan setelah adanya kesepakatan bersama dan dihadiri oleh perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa. “Jadi, kesepakatan bongkar makam itu memang sebelumnya ada permasalahan, kemudian sudah berdamai, dan jenazah dipindahkan ke makam keluarganya,” ujar Alex.
Jenazah tersebut dipindahkan pada hari Minggu (25/10). Saat ini, situasi di lokasi dilaporkan kondusif dan permasalahan antara kedua belah pihak telah terselesaikan. “Sampai saat ini situasinya kondusif dan sudah selesai sih permalahannya. Nggak ada imbas dari permasalahan itu. Nggak gak ada keberatan dia untuk dipindahkan itu,” imbuhnya.