Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membeberkan adanya surat yang dikirimkan ke DPR sebelum munculnya Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut belakangan diduga sebagai “pasal selundupan”.
Doli, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR pada 2023, menyatakan bahwa draf yang diterima DPR tidak memuat pasal tersebut. Namun, ada surat yang kemudian masuk secara tiba-tiba.
“Ya menurut saya, kami tidak pernah membahas itu. Draft yang kami terima juga tidak ada itunya (Pasal 18 ayat 3), yang resmi kami terima gitu. Tapi ada surat yang kemudian masuk yang kemudian tiba-tiba itu ada,” ungkap Doli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia menambahkan, surat tersebut tidak ditampilkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang digelar pada 20 September 2023.
“Tidak ditampilkan di dalam apa namanya presentasi-presentasinya,” imbuhnya.
Doli menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat permohonan konsultasi pada 15 September 2023. Surat tersebut disertai dua lampiran, yaitu pasal-pasal yang berubah dari PKPU sebelumnya dan draf lengkap PKPU.
“Jadi gini, kenapa tidak dibahas pada saat itu? Ya, jadi kan biasanya ya, biasanya KPU maupun Bawaslu itu kirim surat permohonan konsultasi. Nah lampirannya ada dua. Pertama adalah pasal-pasal yang berubah dari PKPU sebelumnya. Yang diubah ini menjadi ini, kemudian ada penambahan di antara pasal ini dengan pasal ini tambah pasal ini gitu tuh dijelasin. Baru lampiran yang kedua adalah draft lengkapnya, gitu loh,” jelas Doli.
Menurut Doli, surat dan lampiran pertama yang diterima KPU pada 15 September itu belum mencantumkan Pasal 18 ayat 3.
“Nah surat yang pertama kami dapatkan tanggal 15 September permohonan ini, pasal itu tidak ada dalam ini (PKPU, gitu,” lanjut dia.
Informasi yang diterima menyebutkan, KPU sempat mengirimkan surat tambahan pada 19 September 2023, sehari sebelum RDP. Surat tambahan ini tidak disertai lampiran perubahan pasal, melainkan hanya berisi PKPU final yang akan dibahas.
Namun, pada PKPU final tersebut sudah terselip pasal baru, yakni Pasal 18 ayat 3. Pasal ini mengatur bahwa calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu menunjukkan bukti lulus SMA dari luar negeri jika sudah memiliki bukti lulus perguruan tinggi.
Menyikapi hal ini, Doli menegaskan bahwa RDP yang digelar tidak membahas Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023.
“Kita cek ya kan tadi saya bilang saya waktu itu saya mau cari tahu ya kan khawatir lupa gitu, dan memang di dalam rapat RDP-nya itu enggak ada dibahas soal itu,” tutur dia.