Maluku Utara Rayakan HUT ke-27 dengan Komitmen Perlindungan Pekerja Rentan

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) menegaskan kembali komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pekerja rentan. Pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjoanda kembali menggarisbawahi upaya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi warganya.

Komitmen ini diwujudkan melalui pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 19 ribu pekerja rentan. Iuran kepesertaan mereka sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.

Selaras dengan tema ‘Tumbuhnya Harus Terasa’, peringatan hari jadi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kemajuan pembangunan daerah dirasakan langsung oleh masyarakat pekerja. Salah satu bentuk nyata upaya tersebut adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diharapkan memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko sosial ekonomi.

Tahun ini, fokus perlindungan diberikan kepada para pekerja di sektor pertanian yang memegang peranan krusial dalam menopang perekonomian daerah. Mereka mendapatkan perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Sherly Tjoanda didampingi Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan hari jadi provinsi yang berlangsung di Pelataran Masjid Raya Shafful Khairaat Sofifi pada Senin (12/10).

Sebelumnya, Sherly Tjoanda telah menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukanlah sekadar program formalitas, melainkan sebuah jaring pengaman utama untuk masa depan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah.

Sherly kembali menegaskan komitmennya untuk terus memperluas cakupan perlindungan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Upaya ini didorong melalui keterlibatan aktif seluruh jajaran pemerintah daerah serta sektor swasta agar semakin banyak pekerja yang terjamin.

“Kita belum yang terbaik tapi improve setiap tahun. Belum mencapai target, tapi menuju ke sana,” ujar Sherly dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/10/2026).

Gubernur juga menginstruksikan dinas terkait serta mengajak pelaku industri dan sektor swasta untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur (Wagub) Malut Sarbin Sehe atas kepedulian mereka dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

“Ini adalah bentuk bagaimana negara hadir melalui pemerintah provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam upaya melindungi para pekerja rentan baik di sektor pertanian, di sektor perikanan, nelayan, dan yang lain-lain,” ujar Saiful.

Saiful menjelaskan bahwa 19 ribu pekerja sektor pertanian tersebut merupakan bagian dari lebih dari 92 ribu pekerja rentan yang telah terlindungi di seluruh Maluku Utara. Ia berharap cakupan perlindungan terus meningkat agar semakin banyak pekerja memiliki jaring pengaman saat menghadapi risiko sosial ekonomi.

Sebagai bukti nyata manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga September 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp 124 miliar melalui lebih dari 15 ribu kasus klaim di Maluku Utara. Penyaluran manfaat ini tidak hanya membantu pekerja dan keluarganya menghadapi risiko, tetapi juga berkontribusi menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian daerah.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat risiko terjadi, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi peserta dan ahli waris melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA). Program ini dijalankan bekerja sama dengan balai pelatihan vokasi dan berbagai instansi terkait.

“Harapannya manfaat yang mereka dapatkan tidak hanya habis untuk kebutuhan konsumtif tapi menjadi modal bagi mereka untuk melanjutkan hidup dengan membuka usaha,” jelas Saiful.

Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Jani, yang berhasil mengembangkan usaha Calysta Bakery. Melalui program PEKA, ia mendapatkan pelatihan pembuatan kue, pengemasan produk, hingga literasi keuangan untuk memastikan bisnisnya berkembang secara berkelanjutan.

Menurut Saiful, program pemberdayaan tersebut juga selaras dengan upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mendukung usaha kecil melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Di sisi lain, Saiful mengapresiasi langkah Pemprov Malut dalam memperkuat perlindungan pekerja melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk memastikan seluruh pekerjanya, termasuk pekerja dalam ekosistem usaha, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain kepesertaan pekerja perusahaan, Saiful juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar.

“Dengan demikian Universal Coverage Jamsostek Maluku Utara dapat segera tercapai. Bukan hanya menggunakan dana APBD, tetapi juga mendorong perusahaan-perusahaan pemberi kerja sekaligus CSR perusahaan untuk melindungi para pekerja rentan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar