Kejagung Ungkap Pengadaan 19.269 Motor Listrik BGN Tanpa Baterai, Rugikan Negara Rp 863 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Total sebanyak 19.269 unit motor listrik dibeli, namun ironisnya, 5.585 unit di antaranya dilaporkan tidak dilengkapi dengan baterai.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 5.355 unit merupakan motor listrik jenis trail dan 230 unit sisanya berjenis skuter atau bebek. Selain tidak memiliki baterai, seluruh motor listrik yang diserahkan juga tidak dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan dinas. Hal ini menyebabkan kendaraan tersebut tidak dapat dicatat sebagai aset negara atau dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), serta tidak dapat dimanfaatkan.

Temuan ini merupakan bagian dari investigasi kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang melibatkan klaster pengadaan motor listrik. Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 863.846.166.953.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Saat ini, lima tersangka dari klaster korupsi motor listrik telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Kelima tersangka tersebut adalah:

  • BU, selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK (Kolonel Budi Utomo)
  • GB, selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI
  • AM (Andri Mulyono), selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT
  • YY, selaku Direktur PT YAT
  • AA, selaku Direktur PT ASE

Tinggalkan komentar