Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, geram dengan pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyebutnya munafik. Tuduhan ini muncul terkait polemik dugaan pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang menjadi sorotan pasca-pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Doli Kurnia menyatakan bahwa dirinya telah memprediksi adanya potensi pasal selundupan tersebut sejak jauh hari. Ia bahkan telah menyiapkan data-data yang diperlukan, seandainya dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan. “Ya, sebenarnya saya sudah memprediksi ya. Makanya sejak dua minggu yang lalu, saya sudah siapkan data-datanya,” ujar Doli kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Ia menambahkan bahwa dirinya juga telah berkonsultasi dengan rekan-rekan anggota Komisi II DPR periode 2019-2024. Berdasarkan pembicaraan tersebut, Doli mengklaim bahwa tidak ada satu pun anggota Komisi II DPR periode lalu yang pernah menemukan pasal yang dipermasalahkan tersebut dalam dokumen yang diserahkan KPU.
Meskipun mengakui adanya rapat antara Komisi II DPR dan KPU untuk membahas PKPU 19 Tahun 2023, Doli merasa tidak terima dengan sebutan munafik dari Hasyim Asy’ari. Ia secara tegas menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari justru sedang membicarakan dirinya sendiri.
“Jadi saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri ya. Dia menggunakan kata ‘lupa’ dan ‘munafik’. Dia lupa dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya gitu,” ucap Doli dengan nada kesal. Doli juga menyinggung posisi Hasyim saat ini sebagai komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mempertanyakan latar belakang dan proses Hasyim mendapatkan jabatan tersebut.
Doli Kurnia menyatakan kesiapannya untuk membuka semua fakta terkait dugaan pasal selundupan tersebut. Ia pun mendorong agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh penyelenggara pemilu untuk memberikan klarifikasi kepada publik. “Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu ya, dan saya sudah siap, saya juga sudah minta sama teman-teman pimpinan Komisi II ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu, kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak penyelundupan dengan yang disebutkan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari menyindir Ahmad Doli Kurnia dan hakim MK Arsul Sani terkait tudingan adanya pasal selundupan di PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Hasyim mengingatkan bahwa lupa boleh, tetapi jangan munafik.
Hasyim membantah pernyataan Doli yang mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat 3 di PKPU 19/2023 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Menurut Hasyim, Doli dan Arsul Sani turut hadir dan bahkan menandatangani kesimpulan RDP tersebut. “Peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani, yang kini menjadi Hakim MK,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Atas dasar itu, Hasyim menyimpulkan bahwa Pasal 18 ayat 3 telah dibahas dan disetujui oleh semua pihak tanpa ada catatan keberatan. Ia menegaskan bahwa tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tidak benar. Hasyim menekankan bahwa semua penyelenggara pemilu hadir dan terlibat aktif dalam pembahasan pasal tersebut, sehingga kemunculannya merupakan tanggung jawab bersama.
Hasyim kemudian mengutip sebuah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, yang berisi tentang larangan kemunafikan. “Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” pungkasnya.