Deli Serdang – Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI berhasil menggerebek sebuah sarang narkoba yang berlokasi di pinggir sungai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Operasi ini tidak hanya menyita sejumlah narkotika jenis sabu, tetapi juga mesin judi dingdong.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, pada Senin (12/10/2026) merinci barang bukti yang berhasil diamankan. “Barang bukti yang diamankan ada sabu sebanyak 100 gram, 3 kantong koin dingdong, 5 unit mesin judi dingdong, dan uang tunai Rp 1.635.000,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi.
Selain itu, petugas juga menemukan dan mengamankan 52 unit alat isap sabu (bong), 25 korek api, satu bilah senjata tajam jenis celurit, lima bilah pisau, satu unit tablet, tiga unit timbangan digital, satu unit mobil, empat unit motor, serta delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
37 Orang Diamankan
Dalam operasi penggerebekan tersebut, total 37 orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, dua orang teridentifikasi sebagai pengedar narkoba. Sebanyak 8 orang lainnya turut diamankan di lokasi dengan hasil pemeriksaan urine negatif.
“Tindak lanjut terhadap 27 pengguna akan kami lakukan rehabilitasi, kemudian terhadap pengedar akan kami tindak lanjuti dengan proses hukum,” jelas Kombes Andi.
Kombes Andi menambahkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Syudi Ario Seto, yang bertujuan untuk memberantas narkoba serta memulihkan para pengguna narkoba.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Percut Sei Tuan, untuk bersama-sama menjaga tanah air dari ancaman narkoba. Kombes Andi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Bersama masyarakat kita akan berantas narkoba di Percut Sei Tuan. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari narkoba tentunya dengan dukungan masyarakat,” pungkasnya.