Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya pelarangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah situasi darurat yang masih terjadi di sejumlah daerah. Tito menyatakan bahwa tim gabungan terus bekerja memadamkan api.
Menurut Tito, penanganan karhutla memerlukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan kementerian koordinator, seperti Menko PMK. Ia menjelaskan bahwa upaya pemadaman didukung oleh kekuatan nasional, termasuk TNI-Polri, BNPB, serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Tito memaparkan dua pendekatan utama dalam memadamkan karhutla. Pertama, fokus pada pemadaman api yang sudah ada. Untuk lahan gambut, ia menekankan perlunya volume air yang besar, baik dari hujan alami maupun modifikasi cuaca. Operasi modifikasi cuaca (OMC) untuk menghadirkan hujan buatan belum dapat dilakukan jika pertumbuhan awan rendah.
Selain melalui hujan, teknik ‘merendam’ lahan gambut juga menjadi solusi untuk memadamkan api di bawah permukaan. “Kemudian yang kedua adalah mengalirkan air sebanyak-banyaknya melalui irigasi misalnya dari sumber air entah sungai, danau, bendungan, waduk, dan lain-lain sampai masuk ke dalam lahan gambut yang terbakar itu ibarat bara biasanya. Jadi tidak cukup hanya dengan mematikan yang di atas permukaan,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito mengingatkan tentang upaya pencegahan karhutla, terutama larangan membakar lahan untuk membuka area baru. Ia meminta jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk proaktif mengawasi wilayah masing-masing.
“Saya mengeluarkan instruksi Mendagri kepada seluruh kepala daerah untuk melarang pembakaran dalam keadaan darurat, di saat darurat seperti ini. Ini harus tegas kita lakukan. Ini rekan-rekan kepala daerah tolong berani untuk melakukan pencegahan itu bersama-sama dengan Forkopimda. para tentara, polisi, semua bergerak, tokoh masyarakat, larang pembakaran baru apapun juga alasannya di masa darurat ini. Nanti setelah darurat selesai lain cerita, kita bicarakan,” ungkapnya.
Tito menambahkan bahwa kebijakan larangan pembakaran lahan untuk membuka lahan telah diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang larangan pembakaran. Kebijakan ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh para pelaksana di lapangan, mulai dari tingkat provinsi hingga desa, melalui sosialisasi yang efektif.
“Bisa apa betul di masa darurat seperti ini kita biarkan. Apinya akan terbang ke mana-mana. Yakin namanya api itu bisa dilokalisir di masa kering kemarau seperti ini? Saya gak yakin. Oleh karena itulah saya minta seluruh kepala daerah, kerjasama Forkopimda larang apapun juga bentuk pembakaran atas nama apapun juga di masa darurat seperti ini,” tegas Tito.