Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima dua aduan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Aduan ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan tersebut.
Kedua laporan tersebut diterima DKPP pada pekan lalu, yang mana keduanya merujuk pada putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Pihak DKPP menyatakan akan memproses setiap aduan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pimpinan KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa aduan pertama diterima pada Kamis (8/10/2026) dari Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi). Aduan ini, yang ditandai dengan nomor tanda terima 038/01-08/SET-02/X/2026, melaporkan Ketua dan lima Anggota KPU RI.
Sementara itu, aduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan pada Jumat (9/10/2026) dengan nomor tanda terima 039/01-08/SET-02/X/2026. Aduan ini melibatkan 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri dari enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Kedua pelapor tersebut telah memberikan kuasa kepada sejumlah advokat.
Raka Sandi menekankan bahwa DKPP menghargai upaya masyarakat dalam menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ia memastikan bahwa setiap aduan yang diterima akan melalui proses tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DKPP Verifikasi Administrasi Aduan
Proses awal yang akan dijalani oleh kedua aduan tersebut adalah verifikasi administrasi. Tahap ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan yang diajukan. Jika verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, aduan akan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiil.
Verifikasi materiil akan fokus pada pemeriksaan alat bukti dan relevansinya dengan pokok aduan untuk menentukan apakah aduan tersebut layak untuk disidangkan. Raka Sandi menjelaskan bahwa jika sebuah aduan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi, maka akan diberikan nomor registrasi dan berlanjut ke tahap verifikasi materiil.
Apabila aduan belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pemberitahuan diterima. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur,” ujar Raka Sandi.
Proses serupa juga akan diterapkan dalam verifikasi materiil. Aduan yang dinyatakan memenuhi syarat pada tahap ini akan dilimpahkan menjadi perkara, diberikan nomor registrasi perkara, dan dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan.
“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” tutup Raka Sandi.