Jakarta – Aksi Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang menyiramkan air ke seorang hakim saat audiensi di Pengadilan Negeri (PN) Pati menuai kecaman keras. Perbuatan tersebut dinilai tidak pantas dan dianggap menyerang integritas serta imparsialitas pengadilan.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (9/10/2026) ini bermula saat Botok mendampingi seorang warga dalam kegiatan audiensi dengan pihak pengadilan. Situasi memanas menjelang akhir pertemuan ketika Botok melontarkan tuduhan bahwa seorang hakim menerima uang senilai Rp 1 miliar. Puncaknya, Botok menyiramkan air mineral ke arah hakim bernama Retno.
Menanggapi insiden tersebut, Komisi Yudisial (KY) menganggap tindakan Botok sebagai perbuatan tidak pantas yang dilakukan di lingkungan pengadilan, atau dikenal sebagai misbehaving in court. Juru bicara KY, Anita Kadir, menyatakan bahwa aksi itu juga telah menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan, atau scandalising the court.
Anita menyampaikan keprihatinan KY terhadap intimidasi yang dialami hakim. Ia menegaskan komitmen KY dalam memberikan perlindungan kepada hakim melalui pelaksanaan tugas advokasi. “KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” tutur Anita.
KY juga telah meminta PN Pati untuk berkoordinasi terkait dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) serta pengamanan dalam penanganan perkara nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti yang sidangnya masih berlangsung. KY mendorong penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.
Mahkamah Agung (MA) turut angkat bicara dan menyatakan penyesalan mendalam atas peristiwa penyiraman air ke hakim Retno Lastiani. Juru bicara MA, Heru Pramono, menegaskan bahwa tindakan penyiraman tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan.
Menurut Heru, tindakan tersebut mengarah pada perbuatan merendahkan martabat lembaga peradilan. “Pimpinan Mahkamah Agung tidak menginginkan segala bentuk sikap dan tindakan yang mengarah pada perbuatan merendahkan harkat dan martabat serta mencederai keluhuran lembaga peradilan yang dilakukan oleh siapa pun,” katanya.
Heru menambahkan bahwa MA tidak akan menoleransi intimidasi dan kekerasan terhadap hakim maupun aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas. MA menyikapi insiden ini dengan serius dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MA menyerahkan proses hukum lebih lanjut kepada PN Pati dan menyatakan akan mengawal kasus tersebut.
Terkait tuduhan Botok mengenai hakim Retno Lastiani yang menerima Rp 1 miliar, MA melalui Badan Pengawas (Bawas) MA telah melakukan klarifikasi. Juru bicara MA, Heru Pramono, menyatakan bahwa hasil klarifikasi tersebut tidak menemukan indikasi dugaan suap. Ia menyebutkan bahwa hakim yang dituduh selama ini tidak memiliki masalah integritas.
“Nanti kalau dari klarifikasi itu ternyata tidak ada apa, indikasi bahwa dia melakukan itu ya tentu akan kita kita sampaikan. Ini dia harus sudah ditelaah ya, nggak ada indikasinya. Dan karena informasinya, ibu ini juga termasuk hakim yang yang selama ini tidak ada masalah gitu ininya ya, yang integritasnya bagus. Mudah-mudahan tetap seperti itu,” ujar Heru.
Heru juga menyoroti bahwa PN Pati termasuk salah satu pengadilan yang telah mendapatkan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sehingga kemungkinan terjadinya suap sangat kecil. MA menyesalkan insiden penyiraman air yang dilakukan Botok saat audiensi tersebut.