Denny Indrayana dan Rekan Ajukan Laporan ke DKPP Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, bersama sejumlah pihak lainnya telah mengajukan laporan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini berkaitan dengan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) yang dinilai membuat Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, tidak diwajibkan menyerahkan bukti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Laporan tersebut disampaikan oleh Denny Indrayana bersama perwakilan dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Advokat Pengawal Demokrasi (FPP TNI), Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Mereka secara tegas menyatakan bahwa Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan sebuah ‘selundupan’.

“Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah,” ujar Denny usai menyampaikan aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Denny Indrayana menjelaskan bahwa aduan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan yang sebelumnya mereka ajukan. Ia menekankan bahwa persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran belum sepenuhnya terselesaikan.

“Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan. Karena kalau teman-teman ingat di hari Selasa ketika hari pembacaan putusan minggu lalu, saya mengatakan ini perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai,” tegasnya.

Pihak pelapor menuding KPU telah melakukan ‘penyelundupan’ Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Denny Indrayana turut mengungkit perdebatan yang pernah terjadi antara Anggota Komisi II DPR dengan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengenai pasal tersebut.

“Teman-teman sekarang melihat diskusi, perdebatan antara mantan komisioner KPU dengan anggota Komisi II DPR terkait bahwa tidak ada itu pembahasan Pasal 18 ayat (3),” jelasnya.

Lebih lanjut, Denny memaparkan bahwa KPU diduga menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tanpa melalui proses yang profesional. Ia juga menyebut KPU tidak melakukan verifikasi kelengkapan dan keterpenuhan dokumen yang seharusnya, yang sering disebut sebagai verifikasi faktual.

“Yang ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, karena tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon. Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan, yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Denny Indrayana secara tegas meminta agar jajaran Komisioner KPU saat ini diberhentikan dari jabatannya. Ia juga berharap agar mereka tidak mendapatkan posisi publik apapun di masa mendatang.

“Sebenarnya kami berharap pemecatan itu juga tentu punya konsekuensi lain ya. Artinya, jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti semacam komisaris dan sejenisnya itu,” ujar Denny.

Denny menilai bahwa proses hukum dan etik seharusnya tetap berjalan meskipun perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK telah diputuskan. Ia juga berharap agar proses politik di parlemen dapat terus berjalan.

“Di samping kita mendorong proses di parlemen, beberapa rekan masuk ke dalam proses impeachment/pemakzulan, beberapa sudah bertemu fraksi Golkar, PKB, PKS, pada saat yang sama proses hukum tidak bisa dibiarkan tanpa sanksi,” tutupnya.

Tinggalkan komentar