Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan peringatan tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengembalikan dana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ia menegaskan bahwa dapur-dapur yang tidak menyelesaikan kewajibannya akan dikenakan sanksi penangguhan operasional secara permanen.
Pernyataan ini disampaikan Sudaryono usai peresmian SPPG serentak untuk wilayah 3T dan daerah prevalensi stunting tinggi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Rabu (14/10/2026). Ketika ditanya mengenai sanksi terberat bagi dapur yang tidak segera menyetorkan kelebihan dana tersebut ke kas negara, Sudaryono menjawab, “Ya disuspen, suspen permanen dong. Itu kan kewajiban, ya. Itu kan uang rakyat itu.”
Sudaryono menjelaskan bahwa BGN telah menetapkan tenggat waktu penyelesaian hingga akhir tahun buku anggaran, yaitu Desember 2026. Jika batas waktu tersebut terlampaui, BGN tidak akan lagi mentolerir operasional SPPG tersebut pada tahun berikutnya. “Kan ada batas waktunya sampai dengan akhir Desember dong, ya. Karena kalau sudah lewat Desember ke Januari tahun depan, kan sudah tahun buku yang berbeda,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Nah, kalau sampai dengan akhir tahun enggak dibereskan, ya mohon maaf, bukan saya yang salah, ya. Ya kita harus coret, kan.” Sudaryono menekankan pentingnya pengelolaan anggaran negara yang tidak bisa dilakukan sembarangan karena menyangkut uang rakyat. “Jadi pengelolaan uang negara ini enggak bisa main-main, ya. Ini uang rakyat, pertanggungjawabannya dunia-akhirat. Kita ngomong akhirat berat, jangankan akhirat, di dunia saja sudah berat karena ini pertanggungjawabannya berat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sudaryono menyatakan bahwa pihaknya akan mengunggah secara terbuka daftar pembekuan operasional dapur MBG melalui situs resmi BGN mulai pekan depan. Melalui portal tersebut, masyarakat akan dapat melihat dapur mana saja yang terkena sanksi beserta alasan di baliknya. “Dapur bukan ditutup karena Pak Daryono enggak suka, bukan. Tapi dapur ditutup pasti ada sebabnya. Sebabnya apa, ditutup sementaranya berapa lama, itu kita ingin lebih jelas. Kita perbaiki semua,” pungkasnya.
91 SPPG Nunggak Rp 18,19 Miliar
Sebelumnya, Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa sebanyak 91 SPPG telah dijatuhi sanksi ‘suspen khusus’ atau penghentian operasional sementara. Sanksi ini dijatuhkan menyusul terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026 terkait Pengelolaan Program MBG.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Ketut merinci, total dana temuan pemeriksaan BPK yang belum disetorkan oleh 91 SPPG tersebut mencapai Rp 18,19 miliar. Dana ini tersebar di 4 SPPG di Wilayah I, 73 SPPG di Wilayah II, dan 14 SPPG di Wilayah III, dengan akumulasi nilai tepatnya Rp 18.198.223.745. Menurut Ketut, sanksi suspen khusus ini hanya akan dicabut apabila pengelola SPPG telah menyetorkan seluruh kewajibannya ke kas negara dengan melampirkan bukti pembayaran yang sah. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan tata kelola dan akuntabilitas keuangan program MBG tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan.