JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR pada tahun 2023, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 diduga merupakan pasal titipan atau selundupan. Ia merinci argumen yang mendasari pernyataannya tersebut.
Doli menjelaskan bahwa PKPU merupakan produk hukum yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyusunan PKPU harus senantiasa mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku.
“Jadi gini ya, yang perlu dipahami dulu nih, pembentuk PKPU itu adalah KPU. Pembentuk Perbawaslu itu adalah Bawaslu. Kami di DPR ini adalah pembentuk undang-undang bersama dengan pemerintah. PKPU, Perbawaslu itu adalah turunan dari peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang. Pertama tentu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Lebih lanjut, Doli menyatakan bahwa undang-undang mengamanatkan setiap KPU dan Bawaslu untuk melakukan konsultasi dengan DPR sebelum menyusun atau menerbitkan PKPU dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Meskipun demikian, Doli menekankan bahwa kewenangan penyusunan PKPU tetap berada pada KPU.
“Nah kenapa pakai kata ‘konsultasi’? Karena sebenarnya itu adalah kewenangan mereka. Kenapa dikonsultasikan ke DPR, dan juga diundang pemerintah? Karena esensinya adalah filosofisnya adalah PKPU yang mereka buat itu harus diketahui oleh publik. Makanya sebelum masuk ke DPR, itu harus ada uji publik dulu. Ya kan?” ucap Doli.
Ia mengungkapkan bahwa PKPU yang diajukan oleh KPU pada tahun 2023 tidak mencantumkan Pasal 18 ayat 3. Doli menduga ada dua momentum potensial di mana pasal tersebut dapat diselundupkan ke dalam dokumen final.
“Jadi data yang kami punya dengan apa yang juga dipegang oleh teman-teman atau masyarakat yang ikut uji publik, itu enggak ada pasal itu. Gitu ya. Nah masuknya di mana? Nanti saya jelaskan ya di waktu dan ruang yang tepat. Gitu kan,” tutur dia.
Doli menambahkan bahwa fungsi DPR dalam proses ini adalah untuk melakukan kontrol guna memastikan bahwa draf PKPU yang diusulkan selaras dengan peraturan lainnya. Ia juga menyebutkan perlunya tanggapan dari Bawaslu, pemerintah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Nah jadi kalau kemudian pada saat tempat kami tidak ada dan kemudian tiba-tiba tercantum ada, ya itu kemungkinan ada di dua titik dimungkinkan pasal itu bisa dimasukkan,” lanjutnya.
Doli menegaskan kembali bahwa Pasal 18 ayat 3 yang diduga diselundupkan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan menunjukkan adanya keanehan. “Bertentangan, bertentangan, dan aneh, gitu loh. Pasal ayat itu aneh sekali, dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul gitu ya di saat yang memang kita semuanya apa namanya tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan,” jelasnya.
Pihak Doli menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pasal selundupan tersebut. “Kami udah punya data, kami udah punya videonya semua, data tertulis, kemudian pointer-pointer yang disampaikan, videonya juga lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada,” imbuhnya.