Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima dua aduan masyarakat yang berfokus pada persyaratan calon wakil presiden, khususnya yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Kedua aduan tersebut diajukan pada pekan lalu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan bahwa aduan pertama diterima pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan aduan kedua pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pihak yang diadukan dalam kedua perkara ini adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Aduan pertama diajukan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober 2026, dengan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan meliputi Ketua dan lima Anggota KPU RI. “Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” ungkap Raka Sandi dalam keterangannya pada Senin, 12 Oktober 2026.
Sementara itu, aduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan, dengan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Aduan kedua ini mengadukan total 11 penyelenggara pemilu, yang terdiri dari enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Para pengadu telah memberikan kuasa kepada sejumlah advokat untuk menangani proses aduan tersebut.
Raka Sandi menegaskan bahwa DKPP menghargai setiap aduan yang diajukan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ia memastikan bahwa setiap aduan yang diterima akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” ujar Raka Sandi. Proses verifikasi administrasi bertujuan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan pengaduan, sedangkan verifikasi materiel akan memeriksa alat bukti dan relevansinya dengan pokok pengaduan untuk menentukan kelayakan aduan untuk disidangkan.
Ia menambahkan, jika aduan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi, maka akan diberikan nomor registrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel. Apabila belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pengadu dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah pemberitahuan diterima.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diubah terakhir melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022. “Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur,” jelas Raka.
Proses serupa juga akan diterapkan dalam verifikasi materiel. Aduan yang memenuhi syarat pada tahap ini akan dilimpahkan menjadi perkara, diberi nomor registrasi perkara, dan dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan. “Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” tutup Raka Sandi.