Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mendesak agar pasal kontroversial yang diduga diselundupkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 diungkap secara tuntas. Ia secara spesifik menyoroti Pasal 18 Ayat 3 yang menurutnya tidak pernah dibahas dalam forum resmi.
Mardani menyatakan bahwa pasal tersebut memberikan dispensasi yang dinilai sangat bertentangan dengan prinsip kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan. Ia meyakini bahwa semua partai politik akan mempersoalkan pasal tersebut jika memang benar ada. “Saya yakin pasti akan mempersoalkan ini,” tegas Mardani.
Lebih lanjut, Mardani berharap agar jajaran pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam polemik PKPU ini tidak dipilih kembali untuk periode mendatang. Ia mendorong agar pihak yang bertanggung jawab atas ‘penyelundupan’ pasal tersebut diidentifikasi dan diberi sanksi berupa larangan mengikuti seleksi selanjutnya. “Siapa pun yang terdapat pasal ini harus diungkap dan diberi tanda tidak boleh masuk ke dalam seleksi ke depan,” ujar Mardani.
Sebelumnya, KPU telah memberikan tanggapan terkait dugaan adanya pasal yang diselundupkan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden atau wakil presiden tidak diwajibkan menunjukkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri jika sudah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa draf utuh PKPU telah diserahkan kepada pembentuk undang-undang. “Semua dokumen utuh Rancangan PKPU tersebut yang menjadi materi dalam rapat konsinyering dan rapat dengar pendapat antar KPU dengan pembentuk UU (dalam hal ini Komisi II DPR dan pemerintah) pada waktu itu telah diserahkan kepada pembentuk UU,” jelas Idham Holik.