Jakarta – Perseteruan antara mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2024, Hasyim Asy’ari, dengan anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, semakin memanas. Keduanya terlibat saling sindir terkait dugaan adanya pasal ‘selundupan’ dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Polemik ini berakar dari isu syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Awal mula perselisihan ini terjadi ketika Doli Kurnia menyatakan tengah mendalami Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pasal tersebut menjadi sorotan karena diduga diselundupkan oleh KPU demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka. Pasal ini sempat dipertanyakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra, dalam sidang MK pada Rabu (30/9/2026). Pasal yang dimaksud tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menggantikan PKPU Nomor 22 Tahun 2018. PKPU 19/2023 sendiri terdiri atas 68 pasal.
PKPU ini diteken oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU pada 9 Oktober 2023. Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek, termasuk dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Doli Kurnia mengaku mendengar informasi bahwa Pasal 18 ayat 3 pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut diselundupkan.
Pernyataan Doli Kurnia tersebut kemudian memicu tanggapan dari Hasyim Asy’ari. Ia menyindir Doli agar tidak bersikap munafik.
Sindiran Hasyim ke Doli
Hasyim Asy’ari membantah pernyataan Doli Kurnia yang mengaku tidak pernah membahas Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023. Menurut Hasyim, Doli justru turut terlibat dalam pembahasan pasal tersebut. “Dalam sejumlah pemberitaan media muncul pernyataan Ahmad Doli Kurnia bahwa ‘mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam RDP DPR bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP’, pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Hasyim menekankan bahwa Doli Kurnia dan Arsul Sani, yang kini menjabat hakim MK, turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas PKPU 19/2023. Ia menambahkan, kesimpulan RDP tersebut bahkan ditandatangani oleh banyak pihak, termasuk Doli.
“Dokumen tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP pembahasan Draf PKPU 19/2023 yang di-ttd oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota Bawaslu (Plh Ketua Bawaslu) Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Ketua DKPP Heddy Lugito, dan Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar,” ucapnya. Ia juga menyinggung kehadiran Arsul Sani dalam RDP tersebut, “Peserta RDP yang hadir di antaranya adalah Ketua Komisi II DPR waktu itu yaitu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani, yang kini menjadi Hakim MK.”
Atas dasar itu, Hasyim menyimpulkan bahwa Pasal 18 ayat 3, yang dituduh diselundupkan, telah dibahas dan disetujui oleh semua pihak. Ia menegaskan tidak ada catatan keberatan terkait pasal tersebut. “Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut. Tidak ada catatan keberatan terhadap Pasal tersebut dari semua pihak peserta RDP,” ujarnya.
Hasyim juga menegaskan bahwa semua penyelenggara pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP, hadir dan terlibat aktif dalam pembahasan Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023. Dengan demikian, kemunculan pasal tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Ia bahkan mengibaratkan Malaikat Munkar dan Nakir yang bertanya kepada Doli Kurnia dan Arsul Sani mengenai kehadiran dan persetujuan mereka terhadap pasal tersebut dalam RDP. “Saya sedang membayangkan Malaikat Munkar dan Nakir, sebagaimana Narasi Hakim MK Arsul Sani dalam persidangan PHPU Jilid 2, bertanya kepada Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Arsul Sani ‘apakah saudara hadir bahas Draf PKPU tersebut? Apakah saudara tahu dalam Draf PKPU terdapat pasal yang dipersoalkan tersebut? Apakah saudara ikut persetujuan terhadap pasal tersebut?’, saya kira kita semua tahu Ahmad Doli Kurnia Tandjung dan Hakim MK Arsul Sani akan menjawab apa terhadap rangkaian pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir tersebut,” jelasnya.
Hasyim kemudian mengutip Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA mengenai kemunafikan. “Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” tegasnya.
Doli Singgung Pemecatan Hasyim di KPU
Menanggapi sindiran Hasyim, Doli Kurnia membalas dengan menyoroti kinerja Hasyim yang pernah diberhentikan dua kali dari posisi Ketua KPU. Doli mengaku telah memprediksi adanya pasal selundupan tersebut dan telah menyiapkan data-data jika dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, sebenarnya saya sudah memprediksi ya. Makanya sejak dua minggu yang lalu, saya sudah siapkan data-datanya. Bahkan waktu itu saya bilang sama teman-teman, bisa jadi kemungkinan kita akan dipanggil ke MK, tapi kan tidak ya. Jadi sebetulnya, kami sudah kumpulkan semua data, dan waktu saya sampaikan pada saat itu ada yang menyampaikan di sidang MK itu diduga ada pasal penyelundupan, sebenarnya kami juga sudah menemukan datanya,” kata Doli kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Doli juga telah menyampaikan perihal pasal selundupan itu kepada rekan-rekan anggota Komisi II DPR periode 2019-2024. Ia menyebut seluruh anggota Komisi II DPR periode tersebut tidak pernah menemukan pasal tersebut. “Nah saya juga sudah konsultasi juga teman-teman Komisi II yang periode yang lalu ya, dalam waktu dekat ini mungkin kami ketemu secara fisik, dan kami mau menyampaikan bahwa apa namanya, memang, memang yang diduga oleh situasi yang ada di Mahkamah Konstitusi itu benar. Kami tidak pernah menemukan ada apa namanya, pasal itu pada saat dokumen-dokumen itu diserahkan kepada kami,” ucapnya.
Doli mengakui bahwa dirinya dan Komisi II DPR sempat menggelar rapat dengan KPU membahas PKPU 19 Tahun 2023. Namun, ia tidak terima disebut munafik oleh Hasyim. “Jadi Saudara Hasyim itu sebenarnya sedang membicarakan atau menjelaskan tentang dirinya sendiri ya. Dia menggunakan kata ‘lupa’ dan ‘munafik’. Dia lupa dia sudah pernah dua kali dipecat sebagai Ketua KPU karena kemunafikannya gitu. Dan dia menikmati kemunafikan itu,” ucapnya.
Doli menuding Hasyim menikmati kemunafikan terkait pasal selundupan itu hingga saat ini. Ia juga menyinggung jabatan komisaris BUMN yang kini dijabat Hasyim. “Sekarang sedang menikmati kemunafikan itu. Saya tanya dia sekarang posisinya sebagai komisaris di salah satu BUMN. Coba tanya sama dia itu dapat dari mana komisaris itu, hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu,” tegasnya. “Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya berkaitan dengan soal perkebunan. Gitu loh. Ya dia harus jelaskan itu, kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan? Nah ini yang harus dicari menurut saya,” lanjutnya.
Doli menyatakan siap membuka-bukaan mengenai pasal penyelundupan tersebut dan mendorong digelarnya RDP untuk membahas secara khusus pasal penyelundupan itu. “Cuma karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu ya, dan saya sudah siap, saya juga sudah minta sama teman-teman pimpinan Komisi II ya segera digelar saja RDP dengan semua penyelenggara pemilu, kita tunjukkan ke publik mana sebetulnya yang disebut tidak penyelundupan dengan yang disebutkan itu,” ujarnya.