JAKARTA – Aparat kepolisian di Bekasi telah menangkap seorang guru berinisial MHH (28) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan. Selain memproses tersangka secara hukum, polisi juga menggandeng ahli psikologi untuk memberikan pendampingan dan pemulihan kondisi psikologis para korban.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus ini. Pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap dugaan keterlibatan tiga orang lainnya serta kemungkinan adanya korban tambahan.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ada. Pihaknya juga mengutamakan keselamatan dan hak-hak korban selama proses penyelidikan.
“Kami terus mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dalam proses pemeriksaan, kami juga mengutamakan pendekatan yang memperhatikan kondisi korban agar mereka dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa tekanan,” ujar Rosdiana kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Sejalan dengan upaya penegakan hukum, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi berkolaborasi dengan Posbakum ‘Aisyiyah Kota Bekasi untuk memberikan bantuan hukum. Kolaborasi ini ditandai dengan penyerahan surat kuasa oleh ibu salah seorang korban kepada tim advokat yang dipimpin M. Salman Alfarisi. Tim advokat tersebut akan mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban selama proses penyidikan hingga persidangan.
Selain bantuan hukum, PUSPAGA bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bekasi juga memberikan perhatian serius terhadap pemulihan psikologis para korban. Perwakilan Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi, Resa Rusayani, menyampaikan bahwa layanan pendampingan psikologis juga disediakan bagi santri lain yang terdampak, termasuk mereka yang bukan merupakan korban langsung.
“PUSPAGA dan UPTD PPA akan terus mengawal dan mendampingi korban, terutama kebutuhan psikologi selama proses hukum ini berlanjut. Selain itu, kami juga membuka diri seluas-luasnya bagi para santri atau murid lain yang mungkin bukan merupakan korban langsung, namun turut merasakan dampak psikologis, trauma, atau kecemasan akibat kasus ini. Pendampingan psikososial juga kami sediakan agar mereka dapat kembali merasa aman dan tenang,” jelas Resa.
Sebelumnya, MHH diduga telah melecehkan 10 santriwati. MHH, yang disebut memiliki kedudukan sebagai ketua pondok, diduga menggunakan modus rukiah untuk merayu dan melakukan aksinya. Diduga MHH telah memperkosa korban beberapa kali sejak tahun 2024.
Polisi masih mendalami keterlibatan tiga orang lainnya yang diduga berinisial HBH, F, dan S dalam kasus ini. Serangkaian pendalaman masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.